Hukuman untuk Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Dinilai Kurang Berat
Pengacara jurnalis Nurhadi, Fatkhul Khoir menilai putusan tersebut antiklimaks. Pasalnya, hukuman tersebut tidak mempertimbangkan putusan Pengadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Proses-sidang.jpg)
Di PN Surabaya maupun di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, hal itu sama sekali tidak dijadikan sebagai hal yang memberatkan terdakwa.
"Padahal Polisi tugasnya adalah mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Tindakan mereka juga mencoreng nama baik institusi Polri," sambungnya.
Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu, 27 Maret 2021.
Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.
Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers. (*)