Jumat, 13 Maret 2026

Hukuman untuk Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Dinilai Kurang Berat

Pengacara jurnalis Nurhadi, Fatkhul Khoir menilai  putusan tersebut antiklimaks. Pasalnya, hukuman tersebut tidak mempertimbangkan putusan Pengadilan.

Tayang:
zoom-inlihat foto Hukuman untuk Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Dinilai Kurang Berat
TribunGorontalo.com
Sidang disiplin di Polda Jatim, Selasa (27/5/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Brigadir Firman Subkhi, personel Polda Jatim yang menjadi terdakwa perkara penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, menjalani sidang disiplin di Polda Jatim, Selasa (27/5/2022).

Sidang disiplin ini mendatangkan jurnalis Nurhadi dan rekan Firman Subkhi, Bripka Purwanto, sebagai saksi. 

Dalam sidang tersebut, Firman Subkhi divonis hukuman kurungan selama 14 hari. 

"Menjatuhkan hukuman teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari,"kata hakim ketua, AKBP Yoyo Sapto Nugroho yang memimpin sidang disiplin tersebut. 

Pengacara jurnalis Nurhadi, Fatkhul Khoir menilai  putusan tersebut antiklimaks. Pasalnya, hukuman tersebut tidak mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang telah menyatakan terdakwa bersalah. 

Di PN Surabaya, Firman Subkhi dan Purwanto divonis 10 bulan penjara. Kemudian di pengadilan tingkat banding di PT Jawa Timur, keduanya tetap dinyatakan bersalah namun hukumannya diringankan menjadi 8 bulan penjara. 

"Selain itu putusan ini tidak akan memberikan efek jera. Padahal kami berharap hukumannya lebih berat agar ke depan tidak ada lagi peristiwa kekerasan terhadap jurnalis," ujar Fatkhul Khoir. 

Hal senada disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer. Dia menyatakan, putusan PN Surabaya yang menyatakan 2 terdakwa bersalah merupakan sebuah terobosan mengingat ini adalah pertama kalinya polisi yang menghalang-halangi kebebasan pers dinyatakan bersalah dan dijerat dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

"Vonis dalam sidang disiplin ini antiklimaks. Kami sudah berharap agar hukuman dari internal Polri lebih berat karena tindakan terdakwa sudah mencoreng institusi Polri," kata Eben Haezer. 

Meski demikian, di sidang kasasi berikutnya, vonis untuk kedua terdakwa bisa lebih berat dibandingkan putusan dari pengadilan tingkat satu maupun pengadilan tingkat banding. 

Memang, perkara penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi ini akan berlanjut ke tingkat kasasi.

Eben menyebut, setelah putusan sidang Pengadilan Tinggi, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan kasasi.

"Kami berharap putusan hakim pengadilan tingkat kasasi nanti lebih memperhatikan rasa keadilan masyarakat, khususnya para jurnalis,"kata Eben. 

"Terus terang, putusan sidang PN Surabaya saja  bagi kami belum setimpal, apalagi putusan tingkat banding yang malah mengurangi masa hukuman dari 10 bulan menjadi 8 bulan," imbuhnya.

Dia menambahkan, ada beberapa hal yang menurutnya mesti menjadi pertimbangan hakim untuk memberi hukuman yang lebih berat. Salah satunya ialah status dua terdakwa yang berlatarbelakang anggota Polri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved