Penjabat Gubernur Gorontalo 2022
Pesan Presiden Jokowi bagi PJ Gubernur Gorontalo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik lima orang Penjabat (PJ) Gubernur pada Kamis, (12/5/2022).
TRIBUNGORONTALO.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik lima orang Penjabat (PJ) Gubernur pada Kamis, (12/5/2022).
Lima orang PJ Gubernur tersebut di antaranya ada Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten dan Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Ada juga Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Setelah pelantikan Tito mengungkapkan mekanisme evaluasi bagi lima orang penjabat gubernur yang baru dilantik.
Nantinya mereka akan dievaluasi tiga bulan sekali.
Selain itu para penjabat juga diharuskan untuk membuat laporan pelaksanaan tugas.
Dari laporan itulah akan terlihat apakah tiap penjabat memiliki performa yang bagus atau tidak.
"Tiga bulan sekali (evaluasi), sesuai undang-undang para penjabat ini harus membuat laporan pelaksanaan tugas."
"Dan kemudian dari situ kita bisa melakukan evaluasi apakah performanya bagus atau tidak," kata Tito dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis, (12/5/2022).
Lebih lanjut Tito menyebut, setelah para penjabat gubernur melaksanakan tugasnya selama setahun, maka jabatannya bisa bisa diperpanjang.
Baik diperpanjang dengan orang yang sama atau diganti dengan orang yang berbeda.
Semua itu nantinya akan bergantung pada kinerja dan performa dari tiap penjabat.
"Kemudian dalam waktu satu tahun, ini bisa diperpanjang dengan orang yang sama, atau bisa juga diganti dengan orang yang berbeda. Tergantung dari kinerja performa mereka," ungkapnya.
Sampaikan Pesan Presiden Jokowi
Dalam kesempatan tersebut Tito juga menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagi lima PJ Gubernur yang baru dilantik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/120522-Pj-Gubernur-Hamka-Noer.jpg)