Pasutri Polisi Investasi PayPal Uang 'Samsat' Rp 3 Miliar
Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani diduga terlibat kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/120522-Pasutri.jpg)
Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 1,6 miliar," ungkap dia. Setelah mendapatkan pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa kemudian menahan kedua oknum polisi tersebut ke rutan Blora.
"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," kata dia.
Sepasang suami istri tersebut diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri yang Berprofesi Polisi Gelapkan Uang Negara Rp 3 Miliar untuk Investasi Online, Dapat Fee Rp 150 Juta dan Beli Mobil"