Rabu, 4 Maret 2026

Pasutri Polisi Investasi PayPal Uang 'Samsat' Rp 3 Miliar

Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani diduga terlibat kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3 miliar.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Pasutri Polisi Investasi PayPal Uang 'Samsat' Rp 3 Miliar
KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA
Suami istri yang berprofesi sebagai polisi, Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani saat berada di Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (11/5/2022). 

Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 1,6 miliar," ungkap dia. Setelah mendapatkan pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa kemudian menahan kedua oknum polisi tersebut ke rutan Blora.

"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," kata dia.

Sepasang suami istri tersebut diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri yang Berprofesi Polisi Gelapkan Uang Negara Rp 3 Miliar untuk Investasi Online, Dapat Fee Rp 150 Juta dan Beli Mobil"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved