Kamis, 5 Maret 2026

Penjabat Gubernur Gorontalo 2022

Keputusan Presiden, Penunjukan Pj Gubernur Gorontalo Sudah Demokratis

Mekanisme penunjukan lima penjabat (pj) gubernur untuk lima provinsi dilakukan secara demokratis. Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Keputusan Presiden, Penunjukan Pj Gubernur Gorontalo Sudah Demokratis
Tangkapan Layar Video YouTube TribunGorontalo.com
Mendagri Tito Karnavian (belakangi kamera) menyerahkan SK kepada PJ Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Mekanisme penunjukan lima Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dan empat pj gubernur lainya dilakukan secara demokratis. Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Menurut dia, penunjukan lima pj gubernur telah sesuai dengan aturan hukum yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan merujuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Pilkada yang dilaksanakan pada November 2024 dan itu berdampak berakhirnya masa jabatan para gubernur yang berakhir pada waktu yang sama, yakni 12 Mei 2022," ujar Tito setelah melantik lima pj gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Karena masa jabatan yang berakhir secara bersamaan, terjadi kekosongan pada lima posisi gubernur.

Oleh karena itu, sebagaimana aturan UU Pilkada, kekosongan diisi oleh pejabat eselon satu di lingkungan kementerian, instansi, maupun pemerintah daerah.

"Dan sesuai dengan UU, Mendagri yang mencari itu sesuai dengan masukan dari tokoh-tokoh, lembaga kemasyarakatan dan berbagai elemen lain," ucap Tito.

"Kemudian usulan nama-nama kami sampaikan ke Bapak Presiden. Kami lalu melaksanakan sidang yang dipimpin langsung oleh Pak Presiden dengan didampingi menteri dan terjadi mekanisme yang demokratis dan didapatlah nama bapak-bapak ini," kata dia.

Tito menegaskan, Presiden Joko Widodo yang memutuskan dan memberi kepercayaan kepada lima orang yang dilantik sebagai pj gubernur pada Kamis.

Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima orang penjabat (pj) gubernur pada Kamis pagi.

Lima orang yang dilantik yakni Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Dirjen Mineral dan atubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemeneagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Kemudian, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Pelantikan lima pj gubernur ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. Keppres ini mulai berlaku saat pelantikan pejabat, yakni pada 12 Mei 2022.

Lima orang pj gubernur ini akan meggantikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022.

Mendagri: Masa Jabatan Paling Lama 1 Tahun dan Bisa Diperpanjang

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, masa jabatan penjabat (pj) gubernur maksimal satu tahun. Namun, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved