Kekayaan Gubernur Anies Baswedan Bertambah 2 Kali Lipat: Ini Rinciannya
Pemerintah telah melantik lima penjabat gubernur yang mengakhiri masa tugas. Untuk takap kedua termasuk masa jabatan Anies Baswedan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gubernur-Anies-Baswedan-1.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah telah melantik lima penjabat gubernur yang mengakhiri masa tugas. Untuk takap kedua termasuk masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada tahun ini.
Tepatnya pada 16 Oktober 2022, orang nomor satu di Jakarta itu akan mengakhiri masa jabatannya.
Anies Baswedan memimpin DKI Jakarta sejak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Oktober 2017.
Selama hampir lima tahun menjabat, Anies Baswedan termasuk gubernur yang rutin melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tercatat, Anies Baswedan telah melaporkan harta kekayaannya sebanyak enam kali sejak masih menjadi calon gubernur.
Dalam laporan tersebut, ada kenaikan dalam harta kekayaan yang dimiliki mantan menteri pendidikan tersebut.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Anies Baswedan pertama kali melaporkan harta kekayaannya pada 20 September 2016.
Saat itu, Anies Baswedan yang masih menjadi calon Gubernur DKI Jakarta memiliki harta kekayaan sebesar Rp 7.395.972.605.
Setelah dilantik menjadi gubernur, harta kekayaan Anies justru turun menjadi Rp 5.619.545.840.
Hal tersebut menurut laporan yang disampaikan pada 27 Desember 2018.
Kini, hampir lima tahun menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, harta kekayaan Anies menjadi Rp 10.955.779.684.
Dengan demikian, ada kenaikan sekira Rp 5,3 miliar atau hampir dua kali lipat dari harta kekayaan pasca-pelantikan.
Bila dilihat dari rincian harta kekayaan, aset yang dimiliki pria 53 tahun memang mengalami penambahan.
Misalnya pada LHKPN per 2018, Anies hanya memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.
Kini, Anies memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Sleman, hingga Ponorogo.
Selain itu, pada aset harta bergerak lainnya, jumlahnya juga mengalami penambahan, dari Rp 769.723.060 menjadi Rp 1.367.366.531.
Termasuk aset kas dan setara kas yang semula Rp 587.957.927 kini bertambah Rp 1.208.221.107.
Begitu juga dengan aset berupa harta lainnya juga mengalami penambahan, dari Rp 286.603.937 menjadi Rp 659.921.865.
Namun, Anies juga memiliki utang sehingga mengurangi jumlah aset secara keseluruhan.
Selengkapnya, inilah perbandingan harta kekayaan Anies Baswedan pada 2018 dan 2022, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Kamis (12/5/2022):
LHKPN per 27 Desember 2018
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 8.897.430.000
1. Tanah Seluas 91 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 419.055.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 1655 m2/798 m2 di KAB/KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 8.478.375.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 640.000.000
1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 70.000.000
2. MOBIL, MAZDA 2 MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
3. MOBIL, HONDA ODYSSEY MINIBUS Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 400.000.000
4. MOTOR, VESPA VESPA SPRINT Tahun 1968, HIBAH TANPA AKTA Rp 50.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 769.723.060
D. SURAT BERHARGA Rp 81.043.536
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 587.957.927
F. HARTA LAINNYA Rp 286.603.937
Sub Total Rp 11.262.758.460
HUTANG Rp 5.643.212.620
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 5.619.545.840
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 14.715.962.000
1. Tanah Seluas 91 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 475.293.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 1655 m2/798 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 11.521.815.000
3. Tanah Seluas 2175 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp 178.350.000
4. Tanah Seluas 483 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HIBAH DENGAN AKTA Rp 61.824.000
5. Tanah Seluas 116 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 936.780.000
6. Tanah Seluas 4284 m2 di KAB / KOTA PONOROGO, HASIL SENDIRI Rp 1.541.900.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp550.000.000
1. MOBIL, HONDA ODYSSEY MINIBUS Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 450.000.000
2. MOTOR, VESPA VESPA SPRINT Tahun 1968, HIBAH TANPA AKTA Rp 50.000.000
3. MOTOR, KAWASAKI EX250V Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 50.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.367.366.531
D. SURAT BERHARGA Rp 61.070.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.208.221.107
F. HARTA LAINNYA Rp 659.921.865
Sub Total Rp 18.562.541.503
HUTANG Rp 7.606.761.819
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 10.955.779.68
Kriteria untuk Pj Gubernur Pengganti Anies
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan kriteria calon penjabat (pj) gubernur yang akan menggantikan posisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan gubernur Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Untuk itu, Mendagri akan mengajukan tiga nama sebagai kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta sebelum masa jabatan Anies berakhir.
Selain Anies Baswedan, masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan berakhir tahun ini, tepatnya 5 Juli 2022.
Tito juga mengajukan tiga kandidat pengganti Gubernur Nova, satu bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Baca juga: Air mata dan Tangis Ali Baal Masdar Pecah di Akhir Jabatan: Alhamdulilah Saya sudah Selesaikan Tugas
"Aceh sekarang masih penjaringan. Yang mungkin nanti bisa sebulan sebelumnya bulan Juni kita sudah mulai mendapatkan nama-nama untuk 3 nama diajukan ke Pak Presiden," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (12/5/2022).
"Sama yang nanti bulan Oktober (DKI Jakarta) sebulan sebelumnya lah September kita nanti akan sudah dapat (tiga) nama kita ajukan ke Bapak Presiden," lanjutnya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan soal kriteria pj gubernur pengganti Anies Baswedan.
Menurutnya, pj gubernur yang akan menggantikan posisi Anies Baswedan merupakan seorang pejabat pimpinan tinggi madya.
"Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," ucap Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Tito menambahkan, saat ini pihaknya sedang dalam tahap menerima masukan untuk kandidat calon Pj Gubernur DKI Jakarta.
Dalam proses ini, Kemendagri juga melakukan profiling apakah kandidat yang ada memiliki potensi kasus atau masalah tertentu.
"Kita masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak," jelasnya.
Sementara itu, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI, Juri Ardiantoro, mengatakan penjabat (Pj) kepala daerah tidak hanya sekadar melanjutkan atau menyelesaikan masa jabatan sampai Pilkada yang akan datang.
Penjabat Kepala Daerah harus benar-benar bekerja untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat serta menjalankan apa-apa yang menjadi kepentingan masyarakat di daerah.
"Terutama mengimplementasikan visi, misi, kebijakan dan arahan Bapak Presiden di daerah," tegasnya kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Juri juga mengingatkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kepala daerah harus memegang kendali kepemimpinan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menjadi perhatian pemerintah.
Dia mencontohkan, masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.
"Termasuk juga memitigasi berbagai potensi masalah yang muncul di lapangan," ungkap Juri.
Selain itu, dia menekankan pentingnya kepala daerah bisa memastikan dan mengelola dinamika masyarakat di daerah, untuk terus menerus memperkuat Indonesia sebagai bangsa yang utuh dan berdaulat, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Diketahui, ada tujuh orang gubernur yang habis masa jabatannya pada tahun ini.
Tujuh gubernur itu, di antaranya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kini, Mendagri Tito Karnavian telah melantik lima pj gubernur yang masa jabatannya habis pada pertengahan Mei 2022.
Mendagri melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022) pagi.
Pelantikan penjabaran Gubernur dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50/P/2022 tanggal 9 Mei tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken oleh Presiden Jokowi.
Para Pj Gubernur akan menjabat selama 1 tahun.
Dalam proses pelantikan, Mendagri mewakili Presiden Jokowi mengambil sumpah para penjabat yang dilantik. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harta Kekayaan Anies Baswedan Bertambah Rp 5,3 Miliar atau 2 Kali Lipat Selama jadi Gubernur