Kini Kawin Paksa Masuk Rasa Perbuatan Pidana
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada 9 Mei 2022.
Dalam aturan ini, pemaksaan perkawinan masuk sebagai salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual.
Dilansir dari salinan UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (11/5/2022), hal itu tertuang pada pasal 4 ayat (1) yang berbunyi:
1. tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik
b. pelecehan seksual fisik
c. pemaksaan kontrasepsi
d. pemaksaan sterilisasi
f. penyiksaan seksual
g. eksploitasi seksual
h. perbudakan seksual
i. kekerasan seksual berbasis elektronik
Kemudian, selain tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana disebut pada ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi:
a. perkosaan
b. perbuatan cabul
c. persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak
d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban e. pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
f. pemaksaan pelacuran
g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga i.tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual
j.tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, pada pasal 3 dijelaskan mengenai tujuan substansi dalam aturan ini.
Rinciannya yakni:
a. Mencegah segala bentuk kekerasan seksual
b. menangani, melindungi dan memulihkan korban
c. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku
d. mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual
e menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Ketua DPR Harap Selesaikan Aturan Turunan UU TPKS
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani berharap pemerintah segera mengeluarkan peraturan turunan atas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Puan mengatakan, aturan turunan mesti dibuat supaya ketentuan yang tertuang dalam UU TPKS dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.
"Saya juga meminta kita semua untuk tetap mengawal karena sekarang bolanya ada di pemerintah bahwa aturan-aturan turunan terkait dengan Undang-Undang TPKS ini bisa segera diselesaikan sehingga implemetasi di lapangan itu akan menjadi lebih kuat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/4/2022). Hal ini disampaikan Puan usai menghadiri acara ramah tamah dengan kelompok perempuan.
Dalam acara tersebut, Puan menyampaikan apresiasi pada kepada seluruh elemen yang mendukung agar implementasi UU TPKS dapat berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan. Politikus PDI-P itu pun kembali menekankan bahwa UU TPKS merupakan hadiah di Hari Kartini kepada sleuruh perempuan dan anak di Indonesia agar tidak ada lagi korban kekerasan seksual di Indonesia.
"Ini saya harapkan juga bisa dilakukan di undang-undang lain sehingga masukan itu bisa juga dilihat dari bukan hanya di dalam saja tetapi di luar sehingga nantinya setiap undang-undang yang disahkan oleh DPR bisa bermafaat bagi negara," kata Puan.
Diberitakan sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022) lalu.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan, UU TPKS merupakan wujud kehadiran negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum. Kemudian, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin kekerasan seksual tidak terulang.
"Mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar," kata Bintang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Sahkan UU TPKS, Pemaksaan Perkawinan Kni Termasuk Pidana Kekerasan Seksual"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/120122-Puan-Maharani.jpg)