Siaran TV Analog di Gorontalo Batal Dimatikan pada 30 April 2022
Tiga wilayah dimulainya Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog tahap pertama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/260322-Johnny-G-Plate.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Tiga wilayah dimulainya Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog tahap pertama.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan Tahap pertama ASO sendiri akan berlaku pada 30 April 2022. Ketiga wilayah itu termasuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat dan Riau.
Lebih rinci, wilayah penghentian siaran TV analog di NTT mencakup dua wilayah yaitu NTT-3 dan NTT-4, terdiri dari Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka.
Wilayah selanjutnya yaitu Papua Barat-3, meliputi kota Sorong dan Kabupaten Sorong. Sementara di Riau, wilayah siaran yang efektif dihentikan siaran TV analognya yaitu Riau-4, meliputi Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Kepulauan Meranti.
"Penghentian tetap siaran TV analog tahap I dimulai dari tiga wilayah siaran yang berada di 3 provinsi dan di 8 kabupaten/kota," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam konferensi pers Kick Off ASO tahap I yang digelar secara virtual, Jumat (29/4/2022).
Keputusan ini berubah dari kebijakan Kominfo tentang wilayah ASO tahap I yang ditetapkan sebelumnya. Semula, Kominfo menetapkan ASO tahap I akan berlaku di 116 kabupaten/kota yang meliputi 56 wilayah siaran.
Dengan demikian, wilayah lain selain ketiga wilayah di atas, pelaksanaan penghentian siaran TV analog/ASO akan ditunda. Sehingga, masyarakat selain di wilayah NTT, Riau dan Papua Barat, masih dapat menonton siaran TV analog.
Belum diketahui kapan wilayah yang ditunda akan terdampak penghentian siaran TV analog.
Menkominfo juga belum menjelaskan alasan penundaan di sebagian besar wilayah.
Adapun rincian wilayah yang siaran TV analognya batal dihentikan pada 30 April dan masih bisa menonton TV analog yaitu sebagai berikut.
Aceh-1:
Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh
Aceh-2:
Kota Sabang
Aceh-4:
Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya
Aceh-7:
Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe
Sumatera Utara-2:
Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai Sumatera Utara-5: Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat
Sumatera Barat-1:
Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman
Riau-1:
Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru
Jambi-1:
Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun
Sumatera Selatan-1:
Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang
Bengkulu-1:
Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu
Lampung-1:
Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro Kepulauan
Bangka Belitung-1:
Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkal Pinang Kepulauan
Riau-1:
Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang
Jawa Barat-2:
Kabupaten Garut Jawa Barat-3: Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon
Jawa Barat-4:
Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya
Jawa Barat-7:
Kabupaten Cianjur
Jawa Barat-8:
Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang Jawa Tengah-2: Kabupaten Blora
Jawa Tengah-3:
Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal
Jawa Tengah-6:
Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara
Jawa Tengah-7:
Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes
Jawa Timur-3:
Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep
Jawa Timur-4:
Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso
Jawa Timur-5:
Kabupaten Situbondo
Jawa Timur-6:
Kabupaten Banyuwangi
Jawa Timur-10: Kabupaten Pacitan
Banten-1:
Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang
Banten-2:
Kabupaten Pandeglang Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar
Nusa Tenggara Barat-1:
Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram Nusa
Tenggara Timur-1:
Kabupaten Kupang, Kota Kupang
Kalimantan Barat-1:
Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak
Kalimantan Selatan-2:
Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan
Kalimantan Selatan-3:
Kabupaten Kotabaru
Kalimantan Selatan-4:
Kabupaten Tabalong
Kalimantan Tengah-1:
Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya
Kalimantan Timur-1:
Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang Kalimantan Timur-2:Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan
Kalimantan Utara-1:
Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan Kalimantan Utara-3: Kabupaten Nunukan
Sulawesi Utara-1:
Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon
Sulawesi Tengah-1:
Kabupaten Sigi, Kota Palu Sulawesi Selatan-1: Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Makassar
Sulawesi Tenggara-1:
Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kota Kendari
Gorontalo-1:
Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo
Sulawesi Barat-1:
Kabupaten Mamuju Maluku-1: Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon
Maluku Utara-1:
Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate
Papua-1:
Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura Papua Barat-4: Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak
Penghentian Siaran TV Analog Tahap I Dimulai di 3 Wilayah Mulai Besok
Sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya, pemerintah memastikan akan mematikan siaran TV analog di sejumlah wilayah secara bertahap.
Tahap pertama migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital (Analog Switch Off/ASO) dipastikan berlangsung mulai Sabtu, 30 April 2022.
Untuk tahap pertama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate mengumumkan hanya ada tiga wilayah yang siaran TV analognya akan dimatikan total, pada Sabtu (30/4/2022) pukul 24.00 WIB.
"Penghentian tetap siaran TV analog tahap pertama dimulai dari tiga wilayah siaran, yang berada di tiga provinsi dan di delapan kabupaten/kota," kata Johnny dalam konferensi pers bertajuk "Kick Off Analog Switch Off (ASO) Tahap 1", dipantau KompasTekno di saluran YouTube Kemkominfo TV, Jumat (29/4/2022).
Johnny merinci, 8 kapubaten/kota di tiga provinsi yang siaran TV analog akan dimatikan total pada 30 April 2022, sebagai berikut:
NTT-3 :
Kabupaten Timor Tengah Utara
NTT-4 :
Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka
Papua Barat-1 :
Kota Sorong, Kabupaten Sorong
Riau-4 :
Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti Setelah dimatikan, siaran TV analog akan sepenuhnya dialihkan ke siaran TV digital.
"Pada tanggal 30 April pukul 24.00 WIB, dilakukan penutupan tetap siaran TV analog dan berlangsung siaran TV digital," kata Johnny. Menkominfo Johnny G. Plate (tengah) hadir dalam konferensi pers bertajuk Kick Off Analog Switch Off (ASO) Tahap 1, Jumat (29/4/2022).
Tahap 1, Jumat (29/4/2022).(YouTube/ Kemkominfo TV) 53 wilayah siaran ASO ditunda Daftar wilayah tersebut berkurang dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya.
Sedianya, bila mengacu pada jadwal sebelumnya, ada 56 wilayah siaran yang meliputi 166 kabupaten/kota di Indonesia yang siaran TV analognya akan dimatikan total pada ASO Tahap I, 30 April 2022.
Adapun 56 wilayah siaran itu meliputi sebagian kabupaten/kota di provinsi Aceh, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Baten. Daftar wilayah lengkap yang terdampak ASO Tahap I dapat disimak melalui tautan berikut ini.
Namun, berdasarkan penjelasan Johnny, hanya ada tiga wilayah siaran (NTT, Papua Barat, dan Riau) yang siaran TV analognya akan dimatikan sesuai jadwal, yaitu 30 April 2022 pukul 24.00.
Dengan kata lain, siaran TV digital di 53 wilayah ASO Tahap I lainnya (Aceh, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Baten) belum akan dimatikan secara total pada 30 April 2022.
Sayangnya, Johnny sendiri tidak menjelaskan lebih lanjut kapan tepatnya wilayah ASO Tahap I selain tiga wilayah siaran di atas, akan dimatikan total.
Johnny hanya mengimbau masyarakat untuk memastikan televisi yang dimiliknya sudah bisa menerima sinyal TV Digital.
"Yang belum bisa menerima siaran digital diharapkan segera memasang perangkat set top box agar bisa menerima siaran digital," kata Menkominfo.
Sementara, kepada masyarakat yang termasuk kategori keluarga miskin, nantinya akan mendapatkan alokasi STB gratis dari pemerintah. TV digital bisa dicoba sekarang Pelaksanaan ASO sendiri dibagi menjadi tiga tahap.
Siaran TV analog pada tahap pertama akan dimatikan paling lambat pada 30 April 2022. Tahap kedua dilakukan pada 25 Agustus 2022, sedangkan tahap akhir akan dilakukan selambat-lambatnya pada 2 November 2022.
Meski baru 3 wilayah siaran TV analog yang dimatikan total, wilayah siaran lain sebenarnya sudah bisa mencoba menyaksikan siaran TV digital mulai sekarang.
Hal ini dimungkinkan karena adanya siaran simulcast, yaitu lembaga penyiaran di Indonesia dapat bersiaran secara digital tanpa menghentikan siaran analog yang sudah berjalan selama ini.
Nah, untuk bisa menikmati konten siaran TV Digital tersebut, masyarakat perlu memastikan bahwa televisi miliknya sudah bisa menerima sinyal TV Digital.
Caranya, masyarakat bisa mengeceknya melalui situs resmi Siaran Digital milik Kominfo di tautan berikut ini. Masyarakat tinggal memasukkan merek serta model/tipe TV yang dimilikinya di rumah.
Bila tipe TV ada dalam daftar, maka bisa dipastikan bahwa televisi tersebut sudah bisa langsung menangkap sinyal TV Digital. Anda pun bisa langsung menikmati siaran konten televisi digital yang tersedia di wilayah Anda.
Namun, bila model TV tak ada ada dalam daftar, Anda tak perlu berkecil hati.
Pasalnya, masyarakat hanya perlu membeli alat tambahan berupa Set Top Box atau STB yang sudah mendukung DVB - T2 (Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial), standar TV digital di Indonesia.
Dekoder STB TV digital tersebut dibutuhkan karena alat ini bisa mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
Daftar dekoder STB yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia dapat disimak melalui artikel "Daftar 23 STB untuk Siaran TV Digital yang Mendapat Sertifikasi Kominfo" atau di laman resmi Kominfo di tautan berikut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Wilayah yang Siaran TV Analognya Batal Dimatikan pada 30 April 2022"