Kenali Syarat dan Ketentuan Sebelum Menukar Uang Baru

Mengutip dari Instagram @bank_indonesia, proses penukaran uang baru ini dapat dilakukan cukup melalui aplikasi PINTAR dari BI.

TribunGorontalo.com/Ist
Seorang warga usai menukarkan uang pecahan kecil. 

- Buka laman https://pintar.bi.go.id;


- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling";

- Kemudian ikuti petunjuk pengisian;

- Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

- Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

- Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:

NIK-KTP;

Baca juga: Tukar Uang Baru Selama Ramadhan, Begini Penjelasan BI Gorontalo

Nama;

No telepon;

Email.

- Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

- Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Saat Melakukan Penukaran Uang:

- Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

- Membawa uang Rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved