Penjabat Gubernur Gorontalo 2022
Kemendagri Terima Nama Calon Penjabat Gubernur Gorontalo
Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo dan Pj Bupati Boalemo segera diisi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lantaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan digelar serentak di 2024, kursi kepala daerah definitif bakal dibiarkan kosong dan sementara diisi oleh penjabat kepala daerah.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam UU Pilkada juga disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
Lantas, apa tugas dan wewenang penjabat kepala daerah? Adakah hal-hal yang dilarang dilakukan penjabat kepala daerah? Tugas penjabat kepala daerah Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif.
Adapun merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Pilkada, kepala daerah mempunyai tugas: memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
- mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinyasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, wewenang penjabat kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pilkada, meliputi:
- mengajukan rancangan Perda; menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
- mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/250422-Para-Gubernur.jpg)