Empat Tersangka Mafia Minyak Goreng Terancam Pidana Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut secara berkala berusaha mendekati Indrasari untuk mengantongi izin ekspor CPO.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-korupsi-ekspor-minyak-goreng.jpg)
Adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi di akhir tahun 2021 sehingga Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Selain itu, Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
“Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Terancam Hukuman Seumur Hidup hingga Mati, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/20/4-tersangka-kasus-izin-ekspor-minyak-goreng-terancam-hukuman-seumur-hidup-hingga-mati?page=2.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah