Penjabat Gubernur Gorontalo 2022

Ismet Hadi Menyebut Darda Daraba Berpotensi menjadi Penjabat Gubernur Gorontalo

Namun, jika ditanyakan siapa yang berpotensi jadi Pj, Ismet Hadi Kepala Prodi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo (Umgo) menyebut Darda Dara

Penulis: Husnul Puhi |
TribunGorontalo.com/Ist
Ismet Hadi Kepala Prodi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo (Umgo). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Hingga saat ini, belum jelas siapa yang akan ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi posisi Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo hingga 2024 nanti. 

Namun, jika ditanyakan siapa yang berpotensi jadi Pj, Ismet Hadi Kepala Prodi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo (Umgo) menyebut Darda Daraba, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo.

"Sekda provinsi juga bisa berpotensi mengisi kekosongan jabatan gubernur yang akan berakhir pada bulan depan nanti, terkait pangkat dan golongannya Darda Daraba, saat ini sudah Pembina Utama madya," ungkap Ismet Hadi, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Breaking News: Dua Nama Pj Gubernur Gorontalo Menurut Haimudin, PDIP Beri Masukan ke Jokowi

Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan, bahwa bila masa jabatan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah habis, untuk tingkat provinsi ditunjuk Pejabat Tinggi Madya sebagai Penjabat Gubernur. 

Dan menurut Ismet, Darda merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang memenuhi syarat jadi Pj. 

Ia pun menjelaskan, siapa saja bisa menjadi Pj Gubernur Gorontalo. Kata dia tidak harus putra daerah maupun putri daerah. Yang terpenting mereka mempunyai golongan atau pangkat yang sudah ditentukan oleh Menteri dalam Negeri (Mendagri). 

"Saya berharap Mendagri memilih penjabat Gubernur Gorontalo nanti harus sesuai tupoksi dan secara profesional, jangan sampai mendikotomikan penjabat yang terpilih,” ungkapnya. 

Sejauh ini memang sejumlah nama lain juga disebut-sebut pantas menjadi Pj Gubernur Gorontalo. Misalnya Winarni Monoarfa dan Zudan Arif Fakrulloh. 

Ia pun kembali menegaskan, “ini hanya penjabat, bukan pencalonan gubernur, jadi siapa saja bisa menduduki kursi kekosongan ini, dalam artian pangkat dan golongan harus sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh Mendagri," lanjut Pria lulusan pasca sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved