Gaji Ke-13 Meliputi Gaji Pokok dan Tunjangan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kabar gembira bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) di Tanah Air termasuk Provinsi Gorontalo.

Editor: Lodie Tombeg
Tribun Jateng
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Nah itulah rincian gaji ke-13 PNS yang akan cair mulai bulan Juli 2022.

Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tak Lapor SPT Tahunan, Begini Caranya

Setiap Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan.

Apabila tidak melaporkan maka WP bisa dikenai sanksi. Namun bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka bisa tidak melaporkan SPT Tahunan.

Syaratnya, WP harus mengajukan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif (NE) terlebih dahulu seperti dikutip dari laman DJP.

Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara itu Wajib Pajak Aktif (WP Aktif) adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

- Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka Tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved