Gaji Ke-13 Meliputi Gaji Pokok dan Tunjangan, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kabar gembira bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) di Tanah Air termasuk Provinsi Gorontalo.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Kabar gembira bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) di Tanah Air termasuk Provinsi Gorontalo.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkeu RI, Sabtu (16/4/2022) siang. “Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri," kata Sri Mulyani.
Pencairan THR untuk PNS dipastikan akan dilakukan pada H-10 Lebaran 2022.
Jadwal pencairan gaji ke-13 2022
Selain jadwal pencairan THR PNS, dalam konferensi pers pada Sabtu siang tersebut Menkeu juga memastikan waktu pencairan gaji ke-13.
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).
Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum Pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juli 2022 mendatang menjelang tahun ajaran baru sekolah.
"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut Menkeu menjelaskan, pengaturan teknis gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Penerima gaji ke-13 Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
"Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri," kata dia.
Berikut rincian yang menerima gaji ke-13:
PNS aktif akan menerima gaji ke-13 berupa gaji pokok dan 50 persen tukin. Pensiunan akan menerima gaji ke-13 yang besarannya 1x gaji pensiunan. Adapun besaran gaji pensiunan PNS, yakni 75 persen gaji pokok saat sebelum pensiun.
"Untuk THR dan gaji ke-13 di tahun 2022, dilakukan penyesuaian besaran yakni diberikan sebesar gaji pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji pokok," kata Sri Mulyani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sri-Mulyani-1.jpg)