Aturan Cuti ASN Sebelum atau Sesudah Masa Libur Lebaran 2022

Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh mengambil cuti sebelum dan setelah masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2022.

Editor: Lodie Tombeg
kompas.com
Arus mudik Lebaran di Pulau Jawa. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh mengambil cuti sebelum dan setelah masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meneken Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah pada Rabu (13/4/2022).

Dilansir dari salinan lembaran SE tersebut pada Kamis (14/4/2022) disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada instansi pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kemudian, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud itu dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah.

Dalam SE Nomor 13 diatur pula mengenai protokol perjalanan yang harus dipatuhi para ASN apabila melakukan perjalanan mudik, perjalanan ke luar daerah atau ke luar negeri, yakni:

1. Memahami status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan.

2. Memahami peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. 

3. Memahami kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.

4. Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

5. Mematuhi penggunaan platform PeduliLindungi.

Kemudian, SE juga menegaskan agar PPK pada instansi pemerintah memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

Sementara itu, dalam rangka menjamin terlaksananya aturan pada SE Nomor 13 Tahun 2022 ini, PPK pada Instansi pemerintah diminta menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE ini.

Selain itu, PPK dapat memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan dimaksud. Adapun SE MenpanRB ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yakni pada 13 April 2022.

Peraturan Cuti Bersama bagi Karyawan Swasta

Pemerintah telah menetapkan libur hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri tahun 2022 pada 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Kebijakan yang disebut dengan SKB 3 Menteri ini mengubah aturan sebelumnya yang tidak memuat cuti bersama Lebaran 2022 di dalamnya.

Cuti bersama adalah cuti khusus yang diberikan pemerintah kepada para aparatur sipil negara (ASN). Artinya, cuti bersama berlaku untuk para ASN dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka.

Umumnya, cuti bersama diberikan bersamaan dengan hari libur nasional, seperti hari raya Idul Fitri dan Natal.

Namun, bagi pegawai atau pekerja di perusahaan swasta, cuti bersama bersifat pilihan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan yang masih berlaku hingga saat ini.

Dalam SE tersebut, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. Di perusahaan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Para pekerja yang ingin ikut melaksanakan cuti pada hari cuti bersama maka jatah cuti tahunannya akan dikurangi.

Sementara pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tetap mendapat upah seperti hari kerja biasa. (*)

Referensi: Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan-RB Teken SE yang Bolehkan ASN Cuti Sebelum atau Sesudah Masa Libur Lebaran 2022"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved