Penembakan AKBP Beni Mutahir
Terseret Kasus Penembakan AKBP Beni Mutahir, Tujuh Anggota Polri Dit Tahti Polda Gorontalo Dimutasi
Adapun hal itu turut dibenarkan oleh Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo pada siang tadi, Rabu (13/4/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kombes-Wahyu-Tri-Cahyono.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tujuh anggota Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Gorontalo dimutasi. Ketujuh anggota itu sebelumnya diketahui diduga melanggar kode etik dalam kasus penembakan AKBP Beni Mutahir pada akhir Maret 2022 kemarin.
Adapun hal itu turut dibenarkan oleh Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo pada siang tadi, Rabu (13/4/2022).
"Untuk yang tujuh anggota usai kejadian sudah dimutasi serta saat ini dalam rangka proses pemeriksaan propam yang masih berlanjut," ujar Wahyu, singkat.
Wahyu tidak menjelaskan lebih detil ke mana tujuh anggota itu dimutasi. Perwira menengah Polri itu hanya menjelaskan jika ia sedang dalam kegiatan, sehingga TribunGorontalo.com tidak berhasil mengorek data lebih lengkap terkait tujuh anggota Polri tersebut.
Sebelumnya diketahui, AKBP Beni Mutahir tewas ditembak oleh RY, tahanan Polda Gorontalo dalam kasus narkoba. Beni tewas ditembak di rumah pelaku pada sekitar pukul 04.00 Wita.
Beni diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Tahti dan mengizinkan tahanannya untuk pulang ke rumah. Tidak hanya Beni, tujuh anggota Polri yang saat itu bertugas juga ikut diduga terlibat dan melanggar kode etik.
Tujuh anggota Polri yang bertugas menjaga RY saat itu juga diduga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian soal Etika Kelembagaan.
Sebab kata Wahyu, tujuh anggota itu tidak mencegah perbuatan Beni dalam mengeluarkan tahanan. Padahal meski Beni adalah atasan mereka, namun dalam Pasal 7 ayat 3 menyebutkan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
Mestinya, tujuh anggota itu melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.
Artinya, dalam kasus itu AKBP Beni menyalahgunakan jabatannya, dan para bawahannya juga melanggar karena tidak mencegah perbuatan Beni. (*)