Seleksi Penjabat Kepala Daerah Pengganti Gubernur Rusli dan Bupati Anas: Ini Permintaan Jokowi
Pengisian 101 penjabat kepala daerah termasuk penjabat Gubernur Gorontalo dan penjabat Bupati Boalemo dilakukan melalui seleksi yang baik.
Kotawaringin Barat
Hulu Sungai Utara
Barito Kuala
Banggai
Kepulauan Buol
Bolaang Mongondow
Kepulauan Sangihe
Takalar
Bombana
Kolaka Utara
Buton
Boalemo
Muna Barat
Buton Tengah
Buton Selatan
Seram Bagian Barat
Buru
Maluku Tenggara Barat
Maluku Tengah
Pulau Morotai
Halmahera Tengah
Nduga
Lanny Jaya
Sarmi
Mappi
Tolikara
Kepulauan Yapen
Jayapura
Intan Jaya
Puncak Jaya
Dogiyai
Tambrauw
Maybrat
Sorong
Aceh Besar
Aceh Utara
Aceh Timur
Aceh Jaya
Bener Meriah
Pidie
Simeulue
Aceh Singkil
Bireun
Aceh Barat Daya
Aceh Tenggara
Gayo Lues
Aceh Barat
Nagan Raya
Aceh Tengah
Aceh Tamiang
Tapanuli Tengah
Kepulauan Mentawai
Kampar
Muaro
Jambi
Sarolangun
Tebo
Musi
Banyuasin
Bengkulu Tengah
Tulang Bawang Barat
Pringsewu
Kota Banda Aceh
Lhokseumawe
Langsa
Sabang
Tebing Tinggi
Payakumbuh
Pekanbaru
Cimahi
Tasikmalaya
Salatiga
Yogyakarta
Batu
Kupang
Singkawang
Kendari
Ambon
Jayapura
Sorong.
Aturan soal Penjabat Gubernur
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, nama penjabat gubernur baru akan keluar menjelang masa jabatan berakhir.
"Jadi itu kalau sudah dekat akhir masa jabatannya jadi nanti katakanlah kepala daerah berakhir Juni, biasanya April-Mei sudah dimulai proses administrasinya, di mana akan ada usulan pejabat yang disampaikan," kata Benni yang dihubungi Jumat, 7 Januari 2022.
Merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kekosongan jabatan gubernur diisi dengan penjabat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini tidak disebutkan secara eksplisit madya ini harus dari kementerian/lembaga mana. Sehingga, aturan ini membuka celah penunjukkan penjabat kepala daerah dari kalangan TNI-Polri.
Jabatan pimpinan tinggi madya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 17 tahun 2020, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Mengenai Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Pasal 105 ayat (1) mengatur bahwa ada JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama, diisi dari kalangan PNS. "Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong," bunyi ayat (2).
Namun di pasal 106, disebutkan bahwa (1) JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Ayah (2) PP itu menjelaskan JPT utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.
Ayat (3) mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Minta Seleksi 101 Penjabat Kepala Daerah Dilakukan dengan Baik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/150122-Jokowi.jpg)