Seleksi Penjabat Kepala Daerah Pengganti Gubernur Rusli dan Bupati Anas: Ini Permintaan Jokowi

Pengisian 101 penjabat kepala daerah termasuk penjabat Gubernur Gorontalo dan penjabat Bupati Boalemo dilakukan melalui seleksi yang baik.

Editor: Lodie Tombeg
Tribun Papua
Presiden Jokowi 

Kotawaringin Barat

Hulu Sungai Utara

Barito Kuala

Banggai

Kepulauan Buol

Bolaang Mongondow

Kepulauan Sangihe

Takalar

Bombana

Kolaka Utara

Buton

Boalemo

Muna Barat

Buton Tengah

Buton Selatan

Seram Bagian Barat

Buru

Maluku Tenggara Barat

Maluku Tengah

Pulau Morotai

Halmahera Tengah

Nduga

Lanny Jaya

Sarmi

Mappi

Tolikara

Kepulauan Yapen

Jayapura

Intan Jaya

Puncak Jaya

Dogiyai

Tambrauw

Maybrat

Sorong

Aceh Besar

Aceh Utara

Aceh Timur

Aceh Jaya

Bener Meriah

Pidie

Simeulue

Aceh Singkil

Bireun

Aceh Barat Daya

Aceh Tenggara

Gayo Lues

Aceh Barat

Nagan Raya

Aceh Tengah

Aceh Tamiang

Tapanuli Tengah

Kepulauan Mentawai

Kampar

Muaro

Jambi

Sarolangun

Tebo

Musi

Banyuasin

Bengkulu Tengah

Tulang Bawang Barat

Pringsewu

Kota Banda Aceh

Lhokseumawe

Langsa

Sabang

Tebing Tinggi

Payakumbuh

Pekanbaru

Cimahi

Tasikmalaya

Salatiga

Yogyakarta

Batu

Kupang

Singkawang

Kendari

Ambon

Jayapura

Sorong.

Aturan soal Penjabat Gubernur

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, nama penjabat gubernur baru akan keluar menjelang masa jabatan berakhir.

"Jadi itu kalau sudah dekat akhir masa jabatannya jadi nanti katakanlah kepala daerah berakhir Juni, biasanya April-Mei sudah dimulai proses administrasinya, di mana akan ada usulan pejabat yang disampaikan," kata Benni yang dihubungi Jumat, 7 Januari 2022.

Merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kekosongan jabatan gubernur diisi dengan penjabat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini tidak disebutkan secara eksplisit madya ini harus dari kementerian/lembaga mana. Sehingga, aturan ini membuka celah penunjukkan penjabat kepala daerah dari kalangan TNI-Polri.

Jabatan pimpinan tinggi madya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 17 tahun 2020, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Mengenai Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Pasal 105 ayat (1) mengatur bahwa ada JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama, diisi dari kalangan PNS. "Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong," bunyi ayat (2).

Namun di pasal 106, disebutkan bahwa (1) JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Ayah (2) PP itu menjelaskan JPT utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.

Ayat (3) mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Minta Seleksi 101 Penjabat Kepala Daerah Dilakukan dengan Baik

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved