Seleksi Penjabat Kepala Daerah Pengganti Gubernur Rusli dan Bupati Anas: Ini Permintaan Jokowi
Pengisian 101 penjabat kepala daerah termasuk penjabat Gubernur Gorontalo dan penjabat Bupati Boalemo dilakukan melalui seleksi yang baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/150122-Jokowi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Pengisian 101 penjabat kepala daerah termasuk penjabat Gubernur Gorontalo dan penjabat Bupati Boalemo dilakukan melalui seleksi yang baik.
Demikian penegasan Presiden Joko Widodo. Sehingga menurutnya mereka yang mengisi penjabat gubernur, bupati atau wali kota benar benar capable.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Bupati Boalemo Anas Jusuf segera mengakhiri masa jabatan pada 12 Mei 2022. Kementerian Dalam Negeri sementara menyeleksi figur pengganti Rusli dan Anas.
"Seleksi figur-figur pejabat daerah betul-betul dilakukan dengan baik, sehingga kita mendapatkan pejabat daerah yang capable, memiliki leadership yang kuat, dan menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi global yang tidak mudah," kata Presiden dalam rapat terbatas persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 pada Ahad (10/4/2024).
Presiden mengatakan ada 101 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada 2022 ini. Posisi kepala daerah tersebut perlu diisi sebelum digelar Pilkada Serentak 2024.
"Kita juga harus menyiapkan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, penjabat wali kota yang berakhir masa jabatannya di 2022 ini. Ada 101 daerah, disiapkan karena ada 7 Gubernur, 76 Bupati, dan ada 18 wali kota yang harus diisi," tuturnya.
Presiden juga meminta jajarannya untuk mempersiapkan gelaran Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Mulai dari payung hukum atau regulasi yang menyertainya hingga program-program yang akan dijalankan.
"Menkopolhukam komunikasi intens dengan DPR dan KPU sehingga perencanaan program nya bisa lebih detail lagi, sehingga regulasi yang disusun tidak multitafsir dan menimbulkan perselisihan di lapangan," tuturnya.
Selain itu Presiden juga meminta anggaran yang dialokasikan untuk gelaran Pemilu dan Pilkada serentak 2024 untuk didetilkan lagi. Presiden meminta dana tersebut dikalkulasikan ulang dan dipersiapkan secara bertahap.
"Alokasi dana baik dari APBN dan APBD dalam persiapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Kemarin sudah disampaikan ke saya diperkirakan anggaran Rp 110,4 triliun untuk KPU dan Bawaslu. KPU nya Rp 76,6 triliun, dan Bawaslu nya Rp 33,8 triliun," katanya.
Pemerintah Sedang Persiapkan Penjabat
Jokowi mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan nama-nama untuk ditempatkan sebagai penjabat kepala daerah. Hal tersebut dilakukan karena ada 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada tahun ini. "Ya dalam proses persiapan nama-nama (penjabat) dulu," ujar Jokowi di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 ini. Dari 101 kepala daerah itu, 7 di antaranya adalah gubernur, lalu 76 bupati, dan 18 wali kota.
"Secara total, di tahun 2022 terdapat 101 daerah yang kepala daerahnya akan berakhir masa jabatannya," kata Benni pada 3 Januari 2022. Benni menyampaikan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada 2024.
"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," ujar dia.
Benni menyebutkan, Ayat 10 UU Nomor 6/2020 mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.
Kemudian, Ayat 11 UU Nomor 6/2020 berisi aturan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
"Jadi pengisian kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, berpedoman pada peraturan perundang-undangan di atas," kata dia.
Berikut ini daftar 101 daerah yang dimaksud:
Provinsi:
Aceh
Bangka Belitung
DKI Jakarta
Banten
Gorontalo
Sulawesi Barat
Papua Barat
Kabupaten
Mesuji
Lampung Barat
Tulang Bawang
Bekasi
Banjarnegara
Batang
Jepara
Pati
Cilacap
Brebes
Kulonprogo
Buleleng
Flores Timur
Lembata
Landak
Barito Selatan
Kotawaringin Barat
Hulu Sungai Utara
Barito Kuala
Banggai
Kepulauan Buol
Bolaang Mongondow
Kepulauan Sangihe
Takalar
Bombana
Kolaka Utara
Buton
Boalemo
Muna Barat
Buton Tengah
Buton Selatan
Seram Bagian Barat
Buru
Maluku Tenggara Barat
Maluku Tengah
Pulau Morotai
Halmahera Tengah
Nduga
Lanny Jaya
Sarmi
Mappi
Tolikara
Kepulauan Yapen
Jayapura
Intan Jaya
Puncak Jaya
Dogiyai
Tambrauw
Maybrat
Sorong
Aceh Besar
Aceh Utara
Aceh Timur
Aceh Jaya
Bener Meriah
Pidie
Simeulue
Aceh Singkil
Bireun
Aceh Barat Daya
Aceh Tenggara
Gayo Lues
Aceh Barat
Nagan Raya
Aceh Tengah
Aceh Tamiang
Tapanuli Tengah
Kepulauan Mentawai
Kampar
Muaro
Jambi
Sarolangun
Tebo
Musi
Banyuasin
Bengkulu Tengah
Tulang Bawang Barat
Pringsewu
Kota Banda Aceh
Lhokseumawe
Langsa
Sabang
Tebing Tinggi
Payakumbuh
Pekanbaru
Cimahi
Tasikmalaya
Salatiga
Yogyakarta
Batu
Kupang
Singkawang
Kendari
Ambon
Jayapura
Sorong.
Aturan soal Penjabat Gubernur
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, nama penjabat gubernur baru akan keluar menjelang masa jabatan berakhir.
"Jadi itu kalau sudah dekat akhir masa jabatannya jadi nanti katakanlah kepala daerah berakhir Juni, biasanya April-Mei sudah dimulai proses administrasinya, di mana akan ada usulan pejabat yang disampaikan," kata Benni yang dihubungi Jumat, 7 Januari 2022.
Merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kekosongan jabatan gubernur diisi dengan penjabat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini tidak disebutkan secara eksplisit madya ini harus dari kementerian/lembaga mana. Sehingga, aturan ini membuka celah penunjukkan penjabat kepala daerah dari kalangan TNI-Polri.
Jabatan pimpinan tinggi madya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 17 tahun 2020, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Mengenai Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Pasal 105 ayat (1) mengatur bahwa ada JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama, diisi dari kalangan PNS. "Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong," bunyi ayat (2).
Namun di pasal 106, disebutkan bahwa (1) JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Ayah (2) PP itu menjelaskan JPT utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.
Ayat (3) mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Minta Seleksi 101 Penjabat Kepala Daerah Dilakukan dengan Baik