Sekum FPI Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara

Putusan tersebut lebih rendah, jika dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.

Tribun Kaltim
Minarman 

TRIBUNGORONTALO.COM - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Tindak Pidana Terorisme.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, langsung dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah, melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.

Hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Munarman.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim.

Putusan tersebut lebih rendah, jika dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.

Dituntut 8 tahun penjara

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara ini, Munarman dituntut 8 tahun penjara.

Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).

Atas hal itu, jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur, untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.

Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved