Pemilu 2024
Pemilu 2024: Jumlah Pemilih di TPS Paling Banyak 300 Orang
Jumlah pemilih untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS) ditetapkan paling banyak 300 orang. Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) menggelar uji publik.
TRIBUNGORONTALO.COM - Jumlah pemilih untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS) ditetapkan paling banyak 300 orang. Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) menggelar uji publik mengenai Rancangan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengungkapkan, salah satu poin penting dalam rancangan PKPU mengenai daftar pemilih yakni terkait ketentuan jumlah pemilih di satu TPS. Pada Pasal 20 rancangan PKPU yang dia paparkan disebutkan, jumlah pemilih untuk setiap TPS ditetapkan paling banyak 300 orang.
"Poin pentingnya adalah, kami sudah bahas di rapat pleno terkait dengan berapa pemilih per TPS dan kami buat rancangan jumlah pemilih per TPS sama seperti Pemilu 2019, yakni 300 orang," ujar dia dalam uji publik yang disiarkan secara daring, Rabu (6/4/2022).
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembagian pemilih pada setiap TPS di antaranya yakni tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain, serta kemudahan pemilih ke TPS.
Selain itu juga tidak memisahkan pemilih yang berada di dalam satu keluarga ke TPS yang berbeda. "Selain itu hal-hal berkenaan dengan aspek geografis dan jarak waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara," ujar Viryan.
Ia pun menjelaskan, pada Pemilu 2024 mendatang, KPU bakal memanfaatkan pencocokan dan penelitian elektronik (e-coklit) untuk menyelesaikan persoalan administrasi data pemilih di lapangan.
Viryan menilai, lewat e-coklit, kinerja petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) juga bisa dipantau.
Selain itu, melalui e-coklit, pemerintah akan memiliki data pemilih di seluruh Indonesia. Pasalnya saat ini, data pemilih baru tersedia di beberapa daerah.
"E-coklit menurut kami bisa selesaikan persoalan administrasi (data pemilih) di lapangan. Kalau (data) di hulu sudah bagus ketika dilakukan rekap menjadi lebih baik lagi," ujar Viryan.
Parpol dan KPU Lebih Suka Manual
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai, penerapan sistem internet voting atau e-voting memang cocok digunakan pada skala kecil, salah satu contohnya adalah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021. Namun, sistem tersebut dinilai butuh banyak pelajaran berkaca dari negara-negara lain, jika bakal digunakan untuk skala nasional.
"E-voting untuk kepala desa, iya. Tapi sekarang jumlahnya kecil, tapi untuk tingkat nasional, saya mau belajar dari India yang melakukan e-voting, tapi banyak negara-negara besar yang enggak mau melaksanakan e-voting, lebih senang yang manual," kata Tito ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Tito mengemukakan alasan masyarakat di sejumlah negara lebih menyukai sistem manual untuk pemungutan suara ketimbang e-voting. Sebabnya, kata dia, e-voting justru rawan terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh hacker atau peretas.
"Karena semua digital kan datanya. Sehingga banyak juga yang mau manual ngitungnya. Amerika kan juga manual," ujarnya. Lebih jauh, Tito menyebutkan bahwa saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik (parpol) lebih menyukai sistem manual. Hal itu, kata dia, karena sistem manual dalam Pemilu dapat diawasi di setiap tahapannya.
"Dimulai dari TPS di tingkat kecamatan, itu semua bisa diawasi angkanya itu bergeraknya," jelas dia. Ia menambahkan, e-voting memang diakui memiliki keunggulan kecepatan. Hanya saja, banyak pihak dinilai khawatir kecepatan itu justru kerap menimbulkan kesalahan, utamanya pada data angka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/010422-kotak-suara-323.jpg)