Adhan Dambea Tuding Kejaksaan Gorontalo Tak Hormati UU

Alasannya, karena pihak kejaksaan memproses lebih dulu kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan olehnya.

TribunGorontalo.com/AgungPanto
Adhan Dambea tengah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Gorontalo pukul 10.40 Wita Rabu (6/4/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Adhan Dambea menuding kejaksaan dan kepolisian yang memproses kasusnya, tidak menghormati undang-undang. 

Alasannya, karena pihak kejaksaan memproses lebih dulu kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan olehnya. Sementara aduannya tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rusli Habibie, prosesnya belum di tahap yang sama. 

Padahal menurutnya, surat edaran Kapolri nomor B/345/III/2005/Bareskrim tanggal 7 Maret 2005 menyatakan, penanganan kasus tindak pidana korupsi dengan kegiatan penyelidikan atau penyidikan, baik oleh Polri, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu dijadikan prioritas utama.

"Dan ini sudah disampaikan ke kejaksaan dan kepolisian. Resmi saya menyurat. (Saya) mengingatkan ini aturan, jadi tidak dihargai ini undang-undang yang ada," ungkap Adhan.

Ia pun merasa, jika dakwaan terhadap dirinya tersebut adalah sebuah ketidakadilan.

"Kalo menurut saya dakwaan itu adalah dakwaan pendzoliman, karena menurut saya dakwaan itu harus merunut dari polres dari polda yang diakomodir menjadi dakwaan," tegas Adhan. 

Apa yang diungkapkan Adhan, juga diamini oleh tim kuasanya. Mereka sepakat, bahwa dakwaan tersebut sangatlah prematur.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pencemaran nama baik Rusli Habibie, mulai disidangkan di pengadilan Tipikor Gorontalo pukul 10.40 Wita Rabu (6/4/2022). 

Sidang dihadiri oleh terdakwa Adhan Dambea bersama sejumlah kuasa hukumnya. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan.

Ruang sidang dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Sementara di luar ruangan sidang, hadir simpatisan Adhan Dambea. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved