Luqman Hakim Minta Kemendagri Sanksi Kades Pendukung Jokowi Tiga Periode

Mulanya, ia mengingatkan, para kades dilarang melakukan kegiatan politik praktis seperti di atur dalam Undang-Undang (UU).

Tribun Papua
Presiden Jokowi 

TRIBUNGORONTALO.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta sejumlah Kepala Desa (Kades) yang hadir Silatnas Apdesi dan mendukung wacana Jokowi 3 periode diberikan sanksi. 

Hal disampaikan Luqman saat rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Mulanya, ia mengingatkan, para kades dilarang melakukan kegiatan politik praktis seperti di atur dalam Undang-Undang (UU).

"Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh undang-undang," kata dia.

Luqman menyebut Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemdes dan lain-lain.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap, Kemendagri dapat menegakkan aturan tersebut.

Ia meminta Kemendagri memberikan sanksi berupa pembinaan kepada kepala dan perangkat desa yang turut mendukung wacana Jokowi 3 periode.

"Saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala daerah memberikan sanksi," ucapnya. (*)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved