Luqman Hakim Minta Kemendagri Sanksi Kades Pendukung Jokowi Tiga Periode
Mulanya, ia mengingatkan, para kades dilarang melakukan kegiatan politik praktis seperti di atur dalam Undang-Undang (UU).
TRIBUNGORONTALO.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta sejumlah Kepala Desa (Kades) yang hadir Silatnas Apdesi dan mendukung wacana Jokowi 3 periode diberikan sanksi.
Hal disampaikan Luqman saat rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Mulanya, ia mengingatkan, para kades dilarang melakukan kegiatan politik praktis seperti di atur dalam Undang-Undang (UU).
"Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh undang-undang," kata dia.
Luqman menyebut Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemdes dan lain-lain.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap, Kemendagri dapat menegakkan aturan tersebut.
Ia meminta Kemendagri memberikan sanksi berupa pembinaan kepada kepala dan perangkat desa yang turut mendukung wacana Jokowi 3 periode.
"Saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala daerah memberikan sanksi," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/150122-Jokowi.jpg)