Rencana Pemerintah Revisi UU Kedokteran, IDI: Siapa yang Verifikasi Dokter
Izin praktik kedokteran sebaiknya tanggung jawab negara. Ikatan Dokter Indonesia merespons rencana pemerintah merevisi.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Izin praktik kedokteran sebaiknya tanggung jawab negara. Ikatan Dokter Indonesia merespons rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, tertuama Pasal 38 tentang rekomendasi organisasi profesi sebagai syarat surat izin praktik (SIP).
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A), Beni Satria, mempersilakan pemerintah untuk menghapus rekomendasi organisasi profesi.
Namun ia mempertanyakan jika pasal tentang rekomendasi organisasi dihapus dari undang-undang, maka siapa yang bisa memverifikasi seorang dokter baik atau tidak dalam melayani masyarakat.
"Silakan pemerintah mau menghapus (rekomendasi organisasi profesi) karena kewenangan pemerintah merevisi atau mencabut UU, tapi saya sampaikan dengan menghapus rekomendasi ini, siapa nanti yang akan memverifikasi (dokter itu baik). Silakan kecuali pemerintah punya badan itu," kata Beni dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (1/4/2022).
Menurut Beni, IDI tidak hanya memiliki tugas memberikan rekomendasi izin praktik kepada dokter, tetapi juga memberikan pembinaan etik.
Jika rekomendasi organisasi profesi itu dihapus, kata Beni, lalu siapa yang bertanggung jawab jika dokter tidak memiliki kaidah etik yang baik dalam melayani masyarakat.
"Kalau IDI, tentu bertanggung jawab kalau dokter yang melayani masyarakat melanggar etik, pembinaan etik akan dilakukan," ujarnya.
Revisi UU Praktik Kedokteran Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengusulkan agar izin praktik dokter sebaiknya menjadi domain negara, bukan IDI.
Yasonna mengatakan, usulan itu dia sampaikan tak lepas dari keputusan IDI memberhentikan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
"Pascakeputusan IDI itu, saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
IDI: Siapa yang Verifikasi Dokter
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Beni Satria, tak mempermasalahkan jika pemerintah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, khususnya Pasal 38 terkait rekomendasi organisasi profesi sebagai syarat surat izin praktik (SIP).
Namun, Beni kemudian menanyakan siapa pihak yang dapat memverifikasi seorang dokter baik atau tidak dalam melayani masyarakat.
"Silakan pemerintah mau menghapus (rekomendasi organisasi profesi) karena kewenangan pemerintah merevisi atau mencabut UU, tapi saya sampaikan dengan menghapus rekomendasi ini, siapa nanti yang akan memverifikasi (dokter itu baik). Silakan kecuali pemerintah punya badan itu," kata Beni dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (1/4/2022).
Beni mengatakan, IDI tidak hanya bertugas memberikan rekomendasi izin praktik kepada dokter, tetapi juga memberikan pembinaan etik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/020422-Yasonna-Laoly.jpg)