Pelabuhan Gorontalo Didorong Naik Kelas, Ini Kata Taher Laitupa

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gorontalo naik kelas. Saat ini, KSOP tersebut memang masih berstatus kelas III. 

TribunGorontalo.com/Risman
Taher Laitupa Kepala, KSOP Kelas III Gorontalo. TribunGorontalo.com/RismanTaharuddin 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Idris Rahim, Wakil Gubernur Gorontalo mendorong Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gorontalo naik kelas. Saat ini, KSOP tersebut memang masih berstatus kelas III. 

"Saya sangat mendorong KSOP Gorontalo ini agar bisa naik kelas," jelas Idris kepada TribunGorontalo.com, Kamis (31/3/2022). 

Apa yang diungkapkan oleh Idris tersebut disambut baik oleh Taher Laitupa Kepala KSOP Kelas III Gorontalo

Meski begitu, ia tentu menyerahkan semuanya kepada pemerintah daerah. Sebab, keputusan kenaikan kelas itu berada di tangan pemerintah. 

Ia pun menjelaskan, bahwa memang sejauh ini pihaknya terus memberikan pelayanan yang baik. 

"Kami sangat mengedepankan keselamatan dan keamanan pelayaran masyarakat," tuturnya.

Penilaian terkait kinerja yang pihaknya lakukan pun semuanya diserahkan kepada pemerintah daerah. 

"Sepanjang daerah tahu persis apa yang kita kerjakan, kami mempersilahkan daerah untuk melakukan pengkajian untuk itu," jelasnya.

Selain itu Taher berharap, ke depan bisa berkolaborasi bersama pemerintah. Memang tidak bisa menyembunyikan kebanggannya jika memang KSOP naik kelas II. 

"Saya tidak muluk-muluk atas apa yang diharapkan, hanya saja jika KSOP harus naik kelas maka tentu ini menjadi satu kebanggan untuk daerah karena telah mendorong KSOP bisa naik kelas," tegasnya.

Apalagi menurut Taher, KSOP Gorontalo sejauh ini sudah meningkatkan peningkatan volume kapal yang masuk. 

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Dikutip dari Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 75 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi KSOP dan Dirjen Perhubungan Laut, kriteria klasifikasi KSOP ditetapkan berdasarkan unsur pokok dan unsur penunjang. 

Unsur pokok merupakan data dan informasi yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KSOP. Di antaranya kunjungan kapal, arus komoditas, arus penumpang, sarana dan prasarana yang meliputi luas dermaga, luas gudang, serta luas terminal penumpang.

Sementara unsur penunjang merupakan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas administrasi atau pendukung terselenggaranya pelaksanaan tugas dan fungsi KSOP. Di antaranya instansi pemerintah yang dikoordinasikan, jumlah Sumber Daya Manusia, dan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved