Batu Hitam Gorontalo
Ini 10 Kesepakatan Terkait Polemik Batu Hitam Suwawa
Adapun kesepakatan itu ditandatangani oleh dua pihak, yakni Pemerintah Provinsi Gorontalo dan masyarakat dalam FGD bertajuk “Penyatuan Persepsi Penang
TRIBUNGORONTALO.CO, Gorontalo – Diskusi penyamaan persepsi (Focus Group Discussion/FGD) terkait polemik batu hitam (black stone) di Suwawa, Bone Bolango, berakhir dengan dirumuskannya 10 poin kesepakatan.
Poin-point itu yakni:
1. Payung hukum yang jelas terkait jual beli batu hitam yang legal.
2. Kolaborasi berupa komunikasi antara pihak pemerintah daerah dengan Polda Gorontalo agar masyarakat yang berada di lapangan mendapat perlindungan yang pasti.
3. Kejelasan tentang penggunaan dokumen IPR (Izin Pertambangan Rakyat).
4. Desak GM untuk memenuhi permintaan rakyat dalam waktu tujuh hari ke depan.
5. Memudahkan orang daerah dalam proses pengurusan perijinan.
6. Mendorong KSOP menjadi kelas dua.
7. KSOP harus mengetahui semua IPR.
8. Sepakat dalam waktu dua minggu terkait ilegal tambang.
9. Rapat Forkopimda.
10. Operasi mengurus proses perizinan dalam waktu tujuh hari ke depan.
Adapun kesepakatan itu ditandatangani oleh dua pihak, yakni Pemerintah Provinsi Gorontalo dan masyarakat dalam FGD bertajuk “Penyatuan Persepsi Penanganan Komoditi Batu Hitam (Black Stone) dalam Perspektif Hukum Terkait Keselamatan dan Keamanan Pelayaran” di Grand Q Hotel siang tadi, Rabu (30/3/2022).
Sejumlah tokoh yang hadir di antaranya dari unsur Kabupaten Boalemo, serta sejumlah masyarakat, Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, dan Kapolda Gorontalo.
Idris Rahim, Wakil Gubernur Gorontalo mengatakan, tujuan FGD ini sebagai penyatuan persepsi dan hal ini mulai mendapatkan titik terang atas pembahasan yang dilaksanakan.
"Saya lihat tadi pembahasannya sudah mengerucut bagaimana menangani batu hitam ini dari ilegal menjadi legal, sehingga paparan Pak Sekda dan Narasumber lainnya hanyalah perihal waktu. Saya minta permasalahan ini bisa tuntas dalam dua minggu kedepan," tegas Idris. (*)