Tak Tahu Didakwa dengan UU ITE, Adhan Dambea Protes
Karena itu, ia kaget ketika Kejaksaan Tinggi Gorontalo menguraikan bahwa kasus pencemaran nama baik yang ia lakukan, juga melanggar pasal dalam UU ITE
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Adhan Dambea protes terkait dirinya yang didakwa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya ia hanya tahu didakwa melanggar pasal 310 Ayat (1) dan (2) KUHP.
Karena itu, ia kaget ketika Kejaksaan Tinggi Gorontalo menguraikan bahwa kasus pencemaran nama baik yang ia lakukan, juga melanggar pasal dalam UU ITE.
Sebelumnya Adhan Dambea Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, dilaporkan oleh Rusli Habibie Gubernur Gorontalo, terkait pencemaran nama baik.
Pada Jumat 18/03/2022 berkas tahap II perkaranya dilimpahkan penyidik Polda Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Kejaksaan tinggi melalui release pers ,menyatakan Adhan Dambea diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU NO 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE), dan Pasal 310 Ayat(1) dan (2) KUHP.
Saat dikonfirmasi, Mohammad Kasad Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo menjelaskan, bahwa pasal tersebut sudah masuk pokok perkara.
Ia hanya menyarankan untuk menunggu pembacaan dakwaan pada persidangan nanti.
"Harapan saya ke pihak kejaksaan,pihak polda, polres lebih transparan kepada tersangka," ungkap Adhan yang merupakan mantan Wali Kota Gorontalo tersebut. (*)