Kamis, 12 Maret 2026

TAMBANG RAKYAT

Gubernur Rusli Habibie Siap Bantu Urus Izin Penambang Emas, Batu Hitam di Gorontalo

Saya dapat info dari teman intel, sudah ada beberapa gram yang dibawa keluar Gorontalo dan 10 kontainer tambang emas kita ditangkap di Surabaya

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Thamzil Thahir
zoom-inlihat foto Gubernur Rusli Habibie Siap Bantu Urus Izin Penambang Emas, Batu Hitam di Gorontalo
dok_facebook_tribungorontalo
TAMBANG RAKYAT - Ketua DPRD Gorontalo Faris Jusuf saat menerima perwakilan massa Penambang Rakyat Suwawa Bone Bolango, di Paripurna DPRD Gorontalo, Senin (14/3/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, GORONTALO --  Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menegaskan siap membantu proses perizinan tambang rakyat di kawasan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo di pemerintah pusat.

"Walaupun saya sudah tak jadi gubernur lagi, insyallah saya akan siap bantu memfasilitasi," kata Rusli Habibie saat menerima perwakilan demonstran Penambang Rakyat Suwawa di Gedung DPRD Gorontalo, di Jl By Pass, Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Senin (14/3/2022).

Di dalam gedung DPRD, massa diwakili 10 pemuda yang mengatasnamakan diri forum Rakyat Penambang Suwawa, dari Bone Bolango.

AKSI DEMO PENAMBANG - Ratusan penambang dari Suwawa, Bone Bolango, menggelar aksi di depan gedung DPRD Gorontalo, Senin (14/3/2022). Mereka menuntut rakyat terlibat dalam tambang.
AKSI DEMO PENAMBANG - Ratusan penambang dari Suwawa, Bone Bolango, menggelar aksi di depan gedung DPRD Gorontalo, Senin (14/3/2022). Mereka menuntut rakyat terlibat dalam tambang. (dok_facebook_tribungorontalo)

Pernyataan gubernur dua periode ini dikemukakan di sela-sela rapat Paripurna ke-73 Pertanggungjawaban Gubernur 2021 di ruang utama  DPRD Gorontalo.

Saat mengemukakan ini disamping gubernur duduk ketua DPRD Gorontalo Faris M Yusuf dan dihadapan seluruh anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah, forkompinda, dan udangan lain.

Gubernur juga meminta massa juga menghadirkan pihak PT Mineral Gorontalo, sebagai investor yang disebut dalam lembar tuntutan massa.

Dia juga menyampaikan pihak pemerintah akan serius menangani ini.

Ditegaskan untuk proses izin tambang itu harus dari pemerintah pusat di Jakarta.

Baca juga: Pakai Ikat Kepala Merah, Massa Penambang Rakyat Suwawa ke Gedung DPRD Gorontalo

Dikatakan, dia mengaku sudah mendapat informasi dari intelijen bahwa sudah ada puluhan gram bahan mineral jenis batu hitam Bone Bolango, keluar dari wilayah Gorontalo.

"Saya dapat info dari teman intel, sudah ada beberapa gram yang dibawa keluar Gorontalo dan 10 kontainer tambang emas kita ditangkap di Surabaya," ujar gubernur.

Atas nama perwakilan massa, seorang mahasiswa yang jadi  juru bicara massa, M Reza, menyebut  delapan tuntutan mereka juga sudah mendapat persetujuan dari pimpinan daerah di Kabupaten Bone Bulango.

'Aspirasi kami ini sudah mendapat restu dan perstujuan dari Pak Bupati (Hamim Pou) dan pimpinan DPRD Bone Bolango." kata Reza disamping 9 rekannya, dalam ruang paripurna DPRD Gorontalo.

Aksi_Tambang_rakyat_suwawa
Aksi_Tambang_rakyat_suwawa (Gorontalo)

Ke-8 tuntutan massa itu anytara lain; 

1. Meminta pihak luar tidak melakukan intervensi urusan pertambangan rakyat Suwawa.

2. Meminta Forkopimda Bone Bolango dan Provinsi Gorontalo tidak mengekang aktivitas pertambangan rakyat Suwawa, demi hajat hidup rakyat Suwawa (sumber pendapatan utama masyarakat Suwawa)

3. Meminta Forkopimda Bone Bolango dan Provinsi Bone Bolango menjadi penengah dan mencarikan solusi terhadap aktivitas pertambangan rakyat Suwawa.

4. Meminta PT Gorontalo Mineral memberikan ruang bagi masyarakat Suwawa dalam pengelolaan kekayaan alam/ pertambangan Suwawa.

5. Meminta Kapolda Gorontalo untuk mengatasnamakan penertiban terhadap aktivitas pertambangan rakyat. Untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.

6. Jika terjadi penertiban, pengekangan, monopoli terhadap pertambangan rakyat di Suwawa. Seluruh penambang Suwawa yang sudah ada sejak dahulu, melakukan aktivitas penambangan sebelum Provinsi Gorontalo terbentuk, akan meminta pertanggungjawaban kehidupan kepada Forkopimda Bone Bolango, Forkompimda Bone Bolango, Forkopimda Provinsi Gorontalo, dan PT. Gorontalo Mineral.

7. Tuntutan aksi ini merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, serta menjadi konsekuensi pemerintah atas hajat kehidupan rakyat penambang Suwawa.

8. Jika dalam kurun waktu 1x24 jam, tuntutan ini tidak diindahkan oleh semua pihak yang termaktub dalam tututan ini. Rakyat penambang Suwawa akan melakukan aksi akbar (15.000 penambang) tanpa menjamin stabilitas daerah akan terjaga. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved