Pemerintah Tak Pindahkan 25 Lembaga ke IKN Nusantara

Lembaga negara tak serta merta pindah ke Ibu Kota Nusantara. Ada 25 lembaga negara yang tetap di Jakarta.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Menpan RB Tjahjo Kumolo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Lembaga negara tak serta merta pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ada 25 lembaga negara yang tetap di Jakarta.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah merencanakan tahapan pemindahan kementerian/lembaga ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dalam perencanaan itu, disusun lima klaster pemindahan kementerian/lembaga ke Kota Nusantara. Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pemindahan lima klaster instansi tersebut akan dilakukan secara bertahap selama periode 2024-2034.

"Tahapan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap 2024-2034. Dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastsruktur IKN," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).

"Kemudian, pemilihan kementerian/lembaga yang pindah mempertimbangkan tata urutan tentang kelembagaan pemerintah yakni berdasarkan UUD 1945, UU Kementerian Negara, Perpres Organisasi Kementerian Negara dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," jelasnya.

Baca juga: Biaya Hidup Murah di IKN Nusantara, Begini Kata Menteri PUPR

Meski demikian, ada pula 25 lembaga yang tidak dipindahkan ke Kota Nusantara. Berikut ini rinciannya:

1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

2. Badan Standarisari Nasional (BSN)

3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)

4. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)

5. Parpustakaan Nasional (Perpusnas)

6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

8. Komnas Perempuan

9. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved