Cara Mendaftar Pimpinan BAZNAS Gorontalo Beserta Persyaratannya
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Gorontalo membuka pendaftaran calon pimpinan Baznas.
Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain;
- Jika berasal dari Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan
sementara sebagai pegawai negeri sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Belum pernah menjabat sebagai Pimpinan Baznas Provinsi atau Baznas Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan (periode) di daerah yang sama;
- Bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi.
Baca juga: Pemkot Gorontalo-Baznas Targetkan Seribu Vaksin di Kota Barat
Tata cara pendaftaran
Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS diajukan secara tertulis
kepada PanitiaSeleksi Calon Pimpinan Baznas Provinsi Gorontalo, dengan melampirkan dokumen :
Surat permohonan menjadi calon pimpinan Baznas Provinsi Gorontalo;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk;
- Fotocopy Akta Kelahiran;
- Fotocopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar;
- Fotocopy sertifikat vaksinasi covid-19 dosis pertama dan kedua;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit pemerintah (asli);
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/080322-Baznas.jpg)