Cara Mendaftar Pimpinan BAZNAS Gorontalo Beserta Persyaratannya

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Gorontalo membuka pendaftaran calon pimpinan Baznas.

Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
baznas.go.id
Logo Baznas 

- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;

- Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain;

- Jika berasal dari Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan
sementara sebagai pegawai negeri sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Belum pernah menjabat sebagai Pimpinan Baznas Provinsi atau Baznas Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan (periode) di daerah yang sama;

- Bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi.

Baca juga: Pemkot Gorontalo-Baznas Targetkan Seribu Vaksin di Kota Barat

Tata cara pendaftaran

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS diajukan secara tertulis
kepada PanitiaSeleksi Calon Pimpinan Baznas Provinsi Gorontalo, dengan melampirkan dokumen :

Surat permohonan menjadi calon pimpinan Baznas Provinsi Gorontalo;

- Daftar Riwayat Hidup;

- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk;

- Fotocopy Akta Kelahiran;

- Fotocopi Nomor Pokok Wajib Pajak;

- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar;

- Fotocopy sertifikat vaksinasi covid-19 dosis pertama dan kedua;

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit pemerintah (asli);

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved