Massa LMND Gorontalo Tuntut Cabut Omnibus Law dan Permenaker JHT

Massa dari Organisasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Gorontalo menuntut pencabutan Omnibus Law.

Editor: Lodie Tombeg
TribunGorontalo.com/Apris Nawu
Massa menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Nani Wartabone, tepatnya di Bundaran Saronde, Kota Gorontalo, Selasa (1/3/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Massa dari Organisasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Gorontalo menuntut pencabutan Omnibus Law dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomot 2 tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja.

Massa menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Nani Wartabone, tepatnya di Bundaran Saronde, Kota Gorontalo,
Selasa (1/3/2022). Pantauan TribunGorontalo.com, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi LMND Gorontalo menuntut dicabut Omnibuslaw Cipta Kerja, mereka juga tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Mereka juga menuntut untuk menaikkan upah buruh sebesar 5 persen, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) hingga mewujudkan pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis.

“Atas nama mahasiswa Indonesia, naikkan upah buruh, segera sahkan revisi Undang-Undang PRT, wujudkan pendidikan gratis dan segera cabut Undang-Undang Omnibus Law,” kata Hidayat Musa, orator aksi.

Aksi dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Gorontalo Kota. Namun, sempat terjadi adu mulut antara mahasiswa dan pihak kepolisian.

Ketegangan bermula saat massa aksi berniat melakukan pembakaran ban. Namun beruntung polisi segera menyita ban tersebut demi keamanan mengingat aksi pembakaran akan dilakukan di depan SPBU.

Kepada TribunGorontalo.com, Hidayat Musa, menyampaikan yang mana, aksi itu ini adalah aksi damai. “Namun teman-teman wartawan lihat, setelah aparat kepolisian masuk ke dalam barisan barisan aksi, mereka mengambil ban milik kami, sehingga cekcok pun terjadi,” kata Hidayat.

Menurut Hidayat, sikap dari kepolisian tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. Padahal kita tau bersama Indonesia merupakan negara demokrasi.

“ Jadi kami melihat ini merupakan pembungkaman ruang demokrasi, sebagaimana yang disampaikan (Presiden Joko Widodo) Jokowi, kebebasan berekspresi di Indonesia pada tahun 2021 menurun,” tegasnya.

Massa menuncut dicabut Omnibus Law, naikan upah buruh 5 persen, sahkan RUU PRT dan wujudkan pendidikan gratis, ilmiah dan demokrasi.

“Harapan saya, agar tuntutan ini bisa ditindaklanjuti dan UUD Cipta Kerja harus segera dicabut karena sudah jelas bahwa itu inkonstitusional berdasarkan putusan MK ,” jelasnya. (apr)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved