Kunjungi Gorontalo, Kepala BPKN: Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi ke BPSK
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan kunjungan ke Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan kunjungan ke Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo, Kamis (24/2/2022).
Kunjungan BPKN merupakan penguatan Kelembagaan Sistem Perlindungan Konsumen di Indonesia, sebagaimana rancangan UUPK tahun 2022 atas inisiatif pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI dan Kemkumham RI.
Komisi Kelembagaan dan Kerjasama, Muhammad Said Sutomo menyoroti beberapa hal, antara lain penguatan Kelembagaan Perlindungan Konsumen, seperti LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) di daerah.
"Keberadaan LPKSM itu kami harapkan juga jelas alamatnya, paling tidak punya website agar masyarakat (konsumen) kalau mengadu jelas untuk mengecek alamatnya," ujar Said Sutomo kepada TribunGorontalo.com.
Kemudian BPKN sedang mendorong adanya kelembagaan BPSK di kabupaten guna menyelesaikan sengketa konsumen terkait barang dan jasa. "Kalau ada barang/jasa yang merugikan konsumen, bisa diadukan untuk minta ganti rugi ke pihak BPSK," tambah Said Sutomo.
Dalam penyelesaian sengketa konsumen, BPSK memiliki tiga cara yakni mediasi, konsiliasi dan arbitrase yang berdasarkan pilihan/kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha.
"Ke depan BPSK itu caranya bekerja itu berjenjang, dan putusannya itu final dan mengikat nanti terakhir baru bisa dilanjutkan ke pengadilan, setelah ada keputusan maka BPSK diberi wewenang eksekusi," kata dia.
Dengan adanya BPKN, tentunya konsumen akan mendapatkan bantuan hukum sebagai saksi ahli konsumen dalam persidangan. Semua itu dilakukan demi menjaga kepuasan konsumen.
"Kalau konsumen itu merasa malas beli, nggak aman dan nyaman, maka yang rugi pelaku usaha, kalau pelaku usaha rugi dan tidak bisa berkembang usahanya maka pemerintah juga yang rugi," tuturnya.
Kepala Bidang Perdagangan Provinsi Gorontalo, Eldat Rahman berpandangan bahwa kunjungan BPSK di Gorontalo merupakan progres awal karena pihak Diskomperindag belum mendapatkan regulasi atau SOP terkait bagaimana BPSK menangani kasusnya.
"Dengan keberadaan atau kunjungan BPKN, kita sudah ungkap bahwa permasalahan-permasalahan yang di daerah, insha Allah itu bisa diterbitkan satu buku mengenai BPSK/ LPKSM, ini tujuannya untuk menfasilitasi antara konsumen dengan pelaku usaha," jelas Eldat Rahman.
BPSK awalnya tadinya kewenangan Kabupaten/Kota, namundengan regulasi yang ada itu berubah menjadi kewenangan Provinsi. "Di tahun 2022 ini, kita akan membentuk 3 lagi BPSK di Kabupaten Boalemo, Gorut, dan Bone Bolango, hanya saja kendala kita adalah kurangnya peminat untuk mendaftar menjadi BPSK dari unsur pemerintah," ucapnya. (jil)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/250222-Kunjungan.jpg)