Kontroversi JHT
Pekerja Dipaksa Menunggu hingga 56 Tahun, HIPMI Jaya: BPJamsostek Harus Transparan
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya (HIPMI Jaya) meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) transparan.
Dimana, peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun," sebut Permenaker itu.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini pun ditanda tangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul HIPMI Jaya Minta BPJamsostek Transparan terkait Pengelolaan Dana Peserta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/130222-Uang.jpg)