Pemindahan Ibu Kota Negara

Pusat Pemerintahan Indonesia Pindah ke Kaltim pada Semester 1 Tahun 2024

Tahun 2024, Indonesia sudah memiliki ibu kota baru. Tidak lagi berpusat di DKI Jakarta, pemerintahan akan berpusat di Kalimantan Timur.  

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta. 

Febry menjelaskan, Bappenas sudah menyiapkan delapan peraturan pelaksanaan prioritas sebagai turunan Undang-undang (UU) IKN.

Kedelapan aturan itu terdiri dari dua Peraturan Pemerintah (PP), tiga Peraturan Presiden (Perpres), dan tiga Peraturan Menteri/Lembaga.

"Dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran.

Sementara tiga Perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN," ungkap Febry.

"Sedangkan tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing Permen PPN/Bappenas tentang KPBU khsusus IKN, Permen Keungan tentang KPBU khusus IKN, dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN," lanjutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim Digelar 2024

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved