Pemindahan Ibu Kota Negara
Pusat Pemerintahan Indonesia Pindah ke Kaltim pada Semester 1 Tahun 2024
Tahun 2024, Indonesia sudah memiliki ibu kota baru. Tidak lagi berpusat di DKI Jakarta, pemerintahan akan berpusat di Kalimantan Timur.
Febry menjelaskan, Bappenas sudah menyiapkan delapan peraturan pelaksanaan prioritas sebagai turunan Undang-undang (UU) IKN.
Kedelapan aturan itu terdiri dari dua Peraturan Pemerintah (PP), tiga Peraturan Presiden (Perpres), dan tiga Peraturan Menteri/Lembaga.
"Dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran.
Sementara tiga Perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN," ungkap Febry.
"Sedangkan tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing Permen PPN/Bappenas tentang KPBU khsusus IKN, Permen Keungan tentang KPBU khusus IKN, dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN," lanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim Digelar 2024