Pembangunan Waduk di Purworejo
Amnesty International Minta Kapolri Hentikan Penangkapan Warga Desa Wadas
Peristiwa kericuhan yang terjadi dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Jenderal-Listyo-Sigit-Prabowo.jpg)
Amnesty juga mendapatkan informasi bahwa polisi tidak mengizinkan pendamping warga dari LBH Yogyakarta untuk masuk ke Desa Wadas.
Kami menilai langkah yang dilakukan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan tanpa alasan yang jelas telah melanggar hak-hak konstitusional warga, serta melanggar norma internasional.
Konstitusi Indonesia UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 26 dari Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga menegaskan:
“Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.”
Untuk itu kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk:
Segera membebaskan warga Desa Wadas yang ditangkap karena mempertahankan haknya secara damai;
Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga Desa Wadas;
Menyelidiki penangkapan terhadap puluhan warga Desa Wadas;
Melindungi ekspresi damai, menjamin keamanan dan keselamatan warda Desa Wadas yang menolak rencana pembangunan bendungan dan tambang granit di wilayah mereka.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Wirya Adiwena
Deputi Direktur
Tembusan:
Gubernur Jawa Tengah
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Kepala Kepolisian Resor Purworejo
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Amnesty Tulis Surat Terbuka ke Kapolri, Minta Hentikan Intimidasi dan Penangkapan Warga Desa Wadas