Minggu, 8 Maret 2026

Pembangunan Waduk di Purworejo

Amnesty International Minta Kapolri Hentikan Penangkapan Warga Desa Wadas

Peristiwa kericuhan yang terjadi dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Amnesty International Minta Kapolri Hentikan Penangkapan Warga Desa Wadas
Tribunnews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Amnesty juga mendapatkan informasi bahwa polisi tidak mengizinkan pendamping warga dari LBH Yogyakarta untuk masuk ke Desa Wadas.

Kami menilai langkah yang dilakukan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan tanpa alasan yang jelas telah melanggar hak-hak konstitusional warga, serta melanggar norma internasional.

Konstitusi Indonesia UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 menyatakan:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

Pasal 26 dari Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga menegaskan:

“Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.”

Untuk itu kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk:

Segera membebaskan warga Desa Wadas yang ditangkap karena mempertahankan haknya secara damai;

Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga Desa Wadas;

Menyelidiki penangkapan terhadap puluhan warga Desa Wadas;

Melindungi ekspresi damai, menjamin keamanan dan keselamatan warda Desa Wadas yang menolak rencana pembangunan bendungan dan tambang granit di wilayah mereka.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Wirya Adiwena
Deputi Direktur

Tembusan:

Gubernur Jawa Tengah

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Kepala Kepolisian Resor Purworejo

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Amnesty Tulis Surat Terbuka ke Kapolri, Minta Hentikan Intimidasi dan Penangkapan Warga Desa Wadas

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved