Kepala Galeri IBF Gorontalo Teribat Investasi Bodong, IBF Buka Posko Aduan
Investasi bodong, tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) ramai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/040222-Tega-Apria-Abdi.jpg)
Investasi Ilegal yang Melibatkan Rahmat Ambo, Ini Klarifikasi Kepala Pialang IBF
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Investasi bodong, tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) ramai di Provinsi Gorontalo.
Menurut Kepala Pialang Berjangka PT International Bussines Future (IBF) Tega Apria Abdi, PT IBF sebagai perusahaan legal dan resmi ikut terseret pada persoalan Investasi bodong yang dalam beberapa bulan terakhir ini mengundang reaksi keras dan protes dari masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.
IBF terjun langsung ke Gorontalo untuk memastikan, apakah ada indikasi keterlibatan oknum karyawan IBF yang melakukan kegiatan menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan.
Dari keterangan yang diperoleh di lapangan ternyata, ada oknum yang diketahui berinisial RA yang mengaku Kepala Cabang IBF Gorontalo. Dia menghimpun dana masyarakat yang kini terus mengundang protes dari masyarakat, khususnya di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.
IBF siap membuka Posko Pengaduan untuk memastikan seberapa banyak nasabah yang menjadi korban invesstasi yang dihimpun RA selama ini. Kemudian berapa nilai nominal kerugian masyarakat.
Baca juga: Polres Pohuwato Terima 43 Laporan Korban Investasi Bodong
Selain itu, posko ini juga untuk memastikan berapa aliran dana yang masuk ke RA dan berapa dana yang dihimpun dengan mengatasnamakan perusahaan IBF.
Tega Abdi mengakui, RA memang menjadi bagian dari IBF, namun hanya sebagai Kepala Galeri IBF Gorontalo yang tidak memiliki kewenangan lebih untuk menghimpun dana dari masyarakat.
Namun dalam praktiknya, ternyata RA melakukan kegiatan ilegal menghimpun dana masyarakat. Keseluruhan dana yang dihimpun tersebut masuk ke rekening pribadi.
Diakuinya, pada Desember 2021, RA melakukan penyetoran ke IBF Rp 1,9 miliar, tetapi setoran itu diambil atau ditarik kembali secara bertahap hingga tidak menyisakan saldo sama sekali.
Tindakan ilegal yang dilakukan RA tersebut, tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga merusak reputasi dan nama baik perusahaan IBF.
Manajemen IBF akan mengambil tindakan tegas terhadap RA dan akan segera melaporkannya ke pihak kepolisian jika tidak ada iktikad baik dari RA untuk menyelesaikan masalah ini.
“Saya menunggu iktikad baik RA untuk menjumpai saya guna penyelesaian masalah dana yang sudah ia kumpul dari masyarakat selama ini ” tandasnya seraya mengatakan, IBF tidak ingin terlibat dalam kongkalingkong yang dilakukan RA.
Jika tidak juga menunjukkan iktikad baiknya untuk menyelesaikan persoalan ini, pihak IBF akan membentuk tim investigasi melalui wakil IBF di Riau untuk memantau aset milik RA di Provinsi Riau jangan sampai aset ini keluar.
Pihak IBF tandas Tega Abdi, sengaja belum melaporkan RA ke pihak berwajib sebagai bentuk siasat penyelesaian persoalan dana masyarakat agar tetap terbayarkan secara penuh dari hasil penjualan aset yang dimiliki RA.
“Itulah sebabnya saya masih menunggu iktikad baik RAvseraya menunggu jawaban dia, saya juga akan segera membuka posko pengaduan masyarakat,” jelasnya. (ris)