Gorontalo Dapat Contohi Pemprov Jateng, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

Pandemi Covid-19 belum berakhir. Bahkan ada ancaman gelombang ketiga yang diperkirakan mencapai puncak pada Juni 2022.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Ilustrasi STNK 

- Cermati dengan teliti rincian pembayaran tersebut, kemudian pilih “Dapatkan Kode Bayar”. Bayarlah pajak kendaraan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

- Selanjutnya, pilih “Selesai” untuk mengakhiri proses pendaftaran.

Cara e-Pengesahan STNK di New SAKPOLE Pilih “Pencarian”, kemudian klik “Permohonan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE. Masukkan “Kode Bayar” dan pilih “Lanjut”.

Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan berupa foto KTP, NPWP, STNK, dan foto fisik kendaraan. Setelah selesai mengunggah, pilih “Ajukan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE.

Jika sudah, Anda akan mendapatkan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK) yang dilengkapi dengan barcode di aplikasi New SAKPOLE.

Sayangnya, untuk pencetakan SKPD masih harus mendatangi kantor Samsat terdekat. Anda dapat mencetak SKPD secara mandiri dengan langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri SAKPOLE yang ada di Samsat terdekat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bayar Pajak Kendaraan Online lewat Aplikasi New SAKPOLE"

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved