Gorontalo Dapat Contohi Pemprov Jateng, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

Pandemi Covid-19 belum berakhir. Bahkan ada ancaman gelombang ketiga yang diperkirakan mencapai puncak pada Juni 2022.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Ilustrasi STNK 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pandemi Covid-19 belum berakhir. Bahkan ada ancaman gelombang ketiga yang diperkirakan mencapai puncak pada Juni 2022. Sistem pelayanan online pun menjadi tren masa kini.

Misalnya pengurusan pajak kendaraan bermotor yang wajib dibayar setiap tahunnya. Bagi Anda warga Jawa Tengah, kini dapat membayar pajak kendaraan secara mudah lewat aplikasi New SAKPOLE.

Pelayanan di Jateng ini bisa menjadi contoh bagus bagi daerah lain termasuk Provinsi Gorontalo.

Baca juga: DJP Sulut Tenggo dan Malut Lewati Target 100 Persen Realisasi Penerimaan Pajak

Aplikasi New SAKPOLE dari Pemerintah Provinsi Jateng ini memudahkan pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan bermotor via online.

Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor lewa aplikasi New SAKPOLE:

- Buka Play Store dan unduh New SAKPOLE.

- Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

- Buka New SAKPOLE yang sudah diunduh, lalu pilih “Bayar Pajak”.

- Masukkan nomor polisi (plat) kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK).

- Selanjutnya, klik “Daftar”.

- Lakukan verifikasi data identitas kendaraan bermotor, lalu cermati data dengan teliti. Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut”.

- Jika belum sesuai, pilih “Batal” dan laporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat.

- Selanjutnya, akan muncul rincian besaran pokok denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

- Jika sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut”.

- Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan bank yang Anda gunakan untuk pembayaran.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved