Breaking News

Ketua IKA UNG-Gorontalo Ajak Alumni Bantu Mahasiswa di Penjara

Ketua Ikatan Alumni Universitas Negeri Gorontalo (IKA UNG) Dedy Hamzah menyampaikan keprihatinan lantaran satu mahasiswa UNG.

Editor: Lodie Tombeg
Tribun Gorontalo
Ketua Ikatan Alumni Universitas Negeri Gorontalo (IKA UNG) Dedy Hamzah 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Ketua Ikatan Alumni Universitas Negeri Gorontalo (IKA UNG) Dedy Hamzah menyampaikan keprihatinan lantaran satu mahasiswa UNG berada di penjara.

Kata Dedy, UNG dikenal dengan kampus kerakyatan, nyatanya para birokrasi kampus hanya bisa diam dengan kasus ini.

"Saya merasa miris sikap dari birokrasi kampus yang terkesan hanya lepas tangan atas kasus dugaan penggelapan dana yang menimpa mahasiswa yang sedikit lagi mau wisuda di kampus UNG," ujarnya, Senin (31/1/2022).

Kata Hamzah kasus yang menjerat mahasiswa ini seharusnya bisa diselesaikan secara kelembagaan oleh internal kampus jangan hanya di diamankan saja.

"Jangan sampai ini (dibiarkan) berujung pada proses hukum yang saat ini dijalani oleh mahasiswa tersebut," katanya.

“Seharusnya masalah ini, bisa teratasi asalkan dari pihak kampus siap tangani dengan baik, bukan hanya diam," jelas Ketua IKA UNG.

Dengan begitu, kasus ini tidak akan menjadi konsumsi publik, yang dampaknya juga akan mempermalukan kampus.

"Saya berharap semua para mantan Presiden BEM UNG atau sebelum jadi UNG, harus bergerak, membantu mahasiswa tersebut," ujar Dedy.

Menurutnya, jika ada lagi kegiatan mahasiswa baik intra maupun ekstra yang melibatkan lembaga ini, apabila belum memenuhi syarat yang sesui secara administrasi dalam pembiayaan apapun itu, maka sebaiknya ditunda dulu, agar tidak menimbulkan masalah seperti yang dialami mahasiswa.

“Seharusnya lembaga jeli dalam segala bentuk kegiatan-kegiatan yang melibatkan lembaga," katanya.

Sebagai Ketua IKA UNG, dia berharap seluruh pengurus organisasi kemahasiswaan (Ormawa) intra maupun ekstra kampus dalam membuat kegiatan apapun itu jangan kejar keuntungan finansial.

"Saya harap jangan mengejar keuntungan finansial saja, dalam suatu kegiatan apapun, melainkan harus juga mengutamakan kualitas kegiatan yang kita lakukan," ujar dia.

Selanjutnya Dedy berpesan kepada seluruh adik-adik mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan apapun itu, jangan berorientasi mengejar keuntungan.

Kalian harus banyak belajar dengan baik, supaya tidak terjadi seperti yang dialami oleh mahasiswa tersebut.

"Jadikanlah organisasi intra maupun ekstra sebagai wadah untuk belajar dengan baik," kata Dedy.

Dia berharap seluruh alumni kampus merah maron atau sekarang disebut dengan kampus kerakyatan, harus mendukung penuh dan mengawal setiap kegiatan mahasiswa.

Baca juga: Mahasiswa UNG Jadi Tahanan, Begini Kata Presiden BEM soal Kasus J

PEMERIKSAAN - J, mahasiswa UNG diperiksa penyidik Polres Gorontalo Kota, Senin (24/1/2022).
PEMERIKSAAN - J, mahasiswa UNG diperiksa penyidik Polres Gorontalo Kota, Senin (24/1/2022). (Tribun Gorontalo)

Sebelumnya diberitakan, mahasiswa UNG berinisial J harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Pria berusia 27 tahun itu melangkah gontai saat digiring petugas menuju ruang tahanan Polres Gorontalo Kota, Senin (24/1/2022).

J ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan pengadaan kaos sebanyak 2.000 pcs. Kaos tersebut dipesan J kepada Eka Sucipto Panigoro selaku owner.

Masalah yang dialami J bermula diselenggarakannya event Creative Young Entrepreneurs National Inspiration pada Desember 2019 di UNG.

November 2019 J menghubungi Eka dan mengadakan perjanjian pengadaan kaos oblong sebanyak 2.000 pcs. J berjanji kontrak kerja senilai Rp 110 juta itu akan dibayarkan setelah pelaksanaan kegiatan.

“Jadi kegiatannya ini berlangsung pada Desember 2019. Sesuai kesepakatan, biaya pemesanan kaos akan dibayarkan usai kegiatan berlangsung,” kata Kapolres Gorontalo AKBP Suka Irawanto melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno.

Pasca kegiatan berlangsung, J menyerahkan pembayaran pemesanan kaos. Tetapi besaran yang dibayarkan hanya Rp 7 juta. Praktis hal itu membuat Eka protes. Sebab sesuai perjanjian besaran yang harus dibayarkan sebesar Rp 110 juta. Eka lalu menagih janji pembayaran sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat. Akan tetapi J tak mampu memenuhi komitmennya hingga 2020.

Karena tak kunjung mendapat kejelasan, korban langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian pada September 2021. "Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan adanya tersangka lain yang terlibat,” kata Nauval.

Baca juga: Demo Tolak UU Omnibus Law, Mahasiswa Gorontalo Tuntut Kenaikan Upah Buruh

Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini menambahkan bahwa pihaknya membangun komunikasi dengan beberapa pengacara yang telah ditunjuk kampus untuk mendampingi tersangka. Pasal yang disangkakan 372 tidak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kita tahu bahwa korban ini status mahasiswa, sehingga kami mencoba mencari jalan tengah antara pelaku, korban, dan kampus," ujarnya. (apr)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved