Ketua IKA UNG-Gorontalo Ajak Alumni Bantu Mahasiswa di Penjara
Ketua Ikatan Alumni Universitas Negeri Gorontalo (IKA UNG) Dedy Hamzah menyampaikan keprihatinan lantaran satu mahasiswa UNG.
Dia berharap seluruh alumni kampus merah maron atau sekarang disebut dengan kampus kerakyatan, harus mendukung penuh dan mengawal setiap kegiatan mahasiswa.
Baca juga: Mahasiswa UNG Jadi Tahanan, Begini Kata Presiden BEM soal Kasus J

Sebelumnya diberitakan, mahasiswa UNG berinisial J harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Pria berusia 27 tahun itu melangkah gontai saat digiring petugas menuju ruang tahanan Polres Gorontalo Kota, Senin (24/1/2022).
J ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan pengadaan kaos sebanyak 2.000 pcs. Kaos tersebut dipesan J kepada Eka Sucipto Panigoro selaku owner.
Masalah yang dialami J bermula diselenggarakannya event Creative Young Entrepreneurs National Inspiration pada Desember 2019 di UNG.
November 2019 J menghubungi Eka dan mengadakan perjanjian pengadaan kaos oblong sebanyak 2.000 pcs. J berjanji kontrak kerja senilai Rp 110 juta itu akan dibayarkan setelah pelaksanaan kegiatan.
“Jadi kegiatannya ini berlangsung pada Desember 2019. Sesuai kesepakatan, biaya pemesanan kaos akan dibayarkan usai kegiatan berlangsung,” kata Kapolres Gorontalo AKBP Suka Irawanto melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno.
Pasca kegiatan berlangsung, J menyerahkan pembayaran pemesanan kaos. Tetapi besaran yang dibayarkan hanya Rp 7 juta. Praktis hal itu membuat Eka protes. Sebab sesuai perjanjian besaran yang harus dibayarkan sebesar Rp 110 juta. Eka lalu menagih janji pembayaran sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat. Akan tetapi J tak mampu memenuhi komitmennya hingga 2020.
Karena tak kunjung mendapat kejelasan, korban langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian pada September 2021. "Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan adanya tersangka lain yang terlibat,” kata Nauval.
Baca juga: Demo Tolak UU Omnibus Law, Mahasiswa Gorontalo Tuntut Kenaikan Upah Buruh
Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini menambahkan bahwa pihaknya membangun komunikasi dengan beberapa pengacara yang telah ditunjuk kampus untuk mendampingi tersangka. Pasal yang disangkakan 372 tidak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kita tahu bahwa korban ini status mahasiswa, sehingga kami mencoba mencari jalan tengah antara pelaku, korban, dan kampus," ujarnya. (apr)