Mantan Pejabat DKP Bone Bolango Divonis 2,6 Tahun Penjara
Syaiful Umar divonis 2,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Syaiful Umar divonis 2,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Rabu (26/1/2022).
Umar yang kini menjabat kepala dinas di Pemerintah Provinsi Gorontalo merupakan mantan Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bone Bolango. Syaiful divonis bersalah, karena melakukan korupsi pengadaan kapal ikan pada DKP Bone Bolango tahun anggaran 2013.
Sidang putusan dengan Majelis Hakim Dwi Hatmodjo, Cecep Sabigin, Priyono Pujono dan Panitera pengganti Irene Pattiasina.
Baca juga: Ada 9 Tersangka, KPK Sita Rp 5,7 Miliar Terkait Korupsi Wali Kota Bekasi
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango Muhammadong menyampaikan, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan akan menjalani masa tahanan, serta dituntut mengembalikan puluhan juta rupiah.
“Informasi bahwa terhadap terdakwa Syaiful Umar divonis hukuman 2,6 tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta dan subsider 3 bulan penjara,” ucapnya.
Dia menjelaskan, sidang tersebut mendapat pengawalan yang ketat.
“Jadi sidang hari ini, mendapat pengamanan penuh dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone Bolango," pungkasnya. (apr)