Kontainer Tabrak Antrean Kendaraan: Lima Meninggal, 13 Kondisi Kritis
Kecelakaan maut terjadi di Simpang Muara Rapak, Balikpapan pada Jumat (21/1/2022) pagi.
TRIBUNGORONTALO.COM - Kecelakaan maut terjadi di Simpang Muara Rapak, Balikpapan pada Jumat (21/1/2022) pagi. Truk kontainer tabrak enam mobil dan 14 sepeda motor.
Melansir unggahan beberapa pengguna media sosial Twitter, mereka mengeluhkan terulangnya kejadian laka ini dan meminta kepada yang berwenang untuk segera menindaklanjutinya.
"Innalillahi wa innailaihi rooji’uun. Terjadi laka lantas di Lampu merah Muara Rapak Balikpapan yang menyebabkan korban meninggal."
"Menurut kabar ini bkn kejadian pertama, mohon ditindaklanjuti oleh yang berwenang," tulis akun @Hilmi28. Warga lain yang mengeluhkan kejadian tersebut sering kali terulang adalah pemilik akun @IRidwanBppn.
Ia menyebut bahwa kejadian laka lantas di Muara Rapak akibat rem truk kontainer mengalami blong.
"Terulang dan Terulang, lagi lagi terulang . Jum'at pagi terjadi kecelakaan di Muara Rapak karena Rem Truk Kontainer mengalami blong," tulis @IRidwanBppn.
Cuitan Warga Soal Laka Lantas di Balikpapan
Kolase Cuitan Warga Soal Laka Lantas di Balikpapan, Mereka Mengeluhkan Kejadian Sering Berulang
Informasi serupa juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo. Dengan kronologi serupa, Yusuf menyebut bahwa kejadian tersebut pernah terjadi di tahun sebelumnya. Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan setempat membuat aturan lalu lintas khusus.
Peraturan tersebut juga diteken oleh Wali Kota Balikpapan, yakni menyoalkan pelarangan melintas bagi kendaraan berat di jam 06.00-21.00 WITA. "Iya betul (kejadian serupa pernah terjadi), beberapa waktu lalu (tepatnya) tahun lalu pernah kejadian hal yang sama."
Baca juga: Tiga Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Terancam Penjara Seumur Hidup
"Makanya kita sudah buat aturan dengan Disnas Perhubungan setempat." "Kita sudah buat aturan buat rambu-rambu bahwasannya dijalan tersebut itu ada peraturan Wali Kota Balikpapan."
"(Aturan tersebut terkait dengan jam operasional lalu lintas khusus) untuk siang hari dilarang dilewati kendaraan berat, yaitu dari jam 06.00-21.00," terang Yusuf, dikutip dari Kompas Tv, Jumat (21/1/2022).
Yusuf juga beberkan kronologi laka lantas di Simpang Muara Rapak, Balikpapan pada Jumat pagi, hingga menyebabkan jalanan terputus.
Berdasarkan hasil penelusuran awal dan olah tempat kejadian perkara petugas di lapangan, kecelakaan tersebut terjadi tepat di lampu merah Simpang Muara Rapak. Saat itu sedang ada antrean kendaraan, kemudian dari arah belakang melaju sebuah truk tronton hingga menabrak antrean kendaraan.
"Jadi hasil daripada penelusuran awal di TKP dan olah TKP petugas di lapangan itu awalnya saat terjadi antrean di lampu merah Simpang Rampak tersebut."
"Dari arah belakang itu meluncur sebuah truk tronton yang mengangkut kapur pembersih air seberat 20 ton," kata Yusuf. Penyebab kecelakaan itu, kata Yusuf, karena truk yang mengalami rem blong.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/210122-Truk.jpg)