Covid Omicron

Jakarta Terapkan Micro Lockdown, Begini Penjelasan Wagub

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya menerapkan micro lockdown.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria 

"Sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,8 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen," kata Dwi.

Baca juga: Bom Waktu Omicron di Indonesia, Simak Penjelasan Epidemiolog

Jakarta terapkan PPKM Level 2

kasus Covid-19 terus meroket di awal 2022, DKI Jakarta tetap menerapkan PPKM Level 2 hingga sepekan ke depan.

Kebijakan soal penerapan PPKM Level 2 di ibu kota ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022.

Aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu berisi tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta melaksanakan PPKM Level 2 di seluruh wilayahnya.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian isi Inmendagri itu dikutip TribunJakarta.com, Selasa (18/1/2022).

Tak hanya Jakarta, seluruh wilayah penyangga ibu kota, seperti Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Depok, dan Bogor juga tetap berstatus PPKM Level 2.

Dengan demikian, PPKM Level 2 yang sebelumnya sudah diterapkan di Jabodetabek sejak 4 Januari lalu akan diperpanjang hingga 24 Januari 2022 mendatang.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2022," tulis Tito dalam Inmendagri tersebut. (Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 1.155 Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Hari Ini, Wagub DKI Umumkan 5 Wilayah Terapkan Micro Lockdown

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved