Muhaimin Minta Anggaran Ibu Kota Negara Jangan Terlalu Bebani APBN
DPR RI mengingatkan pemerintah tak terlalu membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - DPR RI mengingatkan pemerintah tak terlalu membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Ini termasuk menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah melakukan perhitungan dengan cermat terkait kebutuhan pembangunan IKN dan menyusun strategi skema pendanaan jangka pendek maupun jangka panjang dengan meminimalkan alokasi APBN dalam proyek pembangunan IKN.
"Pemerintah harus konsisten dalam mewujudkan komitmen untuk tidak membebani APBN dengan porsi besar dalam pembangunan IKN," kata dia kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Ibu Kota Baru Setingkat Provinsi, Lahan IKN Tiba-tiba Berpenghuni
Muhaimin menilai Pemerintah perlu menggencarkan pendanaan melalui investasi dari dalam maupun luar negeri dan berkomitmen menghindari utang jangka panjang yang menimbulkan beban bunga dan utang di kemudian hari.
"Saya meminta pemerintah memprioritaskan alokasi APBN untuk direalisasikan pada program prioritas, terutama pada program PEN 2022," tuturnya.
Ia mengatakan, pemerintah harus bijak dalam menggunakan dana PEN dan segera melakukan perincian serta perhitungan alokasi terhadap kluster-kluster PEN sehingga dana PEN dapat dioptimalkan untuk melajutkan program pemulihan yang sudah berjalan.
"Pemerintah harus terus berkoordinasi dengan DPR dan menjadikan masukan DPR sebagai pertimbangan dalam menentukan porsi APBN dalam pembangunan IKN," urainya.
Menurut Gus Muhaimin, DPR berkomitmen mengawal dan mengawasi pemerintah dalam penyusunan rencana pendanaan pembangunan IKN serta mengawasi penggunaan APBN. (Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR: Anggaran Pembangunan Ibu Kota Negara Jangan Terlalu Bebani APBN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/190122-Muhaimin-Iskandar.jpg)