Senin, 9 Maret 2026

Sengketa Penarikan Honda Brio, Begini Penjelasan PT Maybank Indonesia Finance Gorontalo

Proses persidangan kasus penarikan mobil merek Honda Brio milik pemohon berinisial YM dengan tergugat PT Maybank.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Sengketa Penarikan Honda Brio, Begini Penjelasan PT Maybank Indonesia Finance Gorontalo
Tribun Gorontalo
Chandra Simanjuntak SH selaku Litigation PT Maybank Finance. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Proses persidangan kasus penarikan mobil merek Honda Brio milik pemohon berinisial YM dengan tergugat PT Maybank Indonesia Finance digelar di Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Gorontalo, Selasa (18/1/2021).

Dalam persidangan tersebut pihak Maybank mengaku menghadiri sidang dalam rangka menghargai dan memenuhi undangan Majelis BPSK sebagai penyelenggara persidangan, bukan untuk mengikuti persidangan sebagai termohon, tutur Chandra Simanjuntak SH selaku Litigation PT Maybank Finance.

“Kami dari Maybank Finance merasa sedikit kecewa, karena pihak Maybank tidak pernah memilih arbitrase sebagai jalur penyelesaiaan, dalam persidangan kami telah menyampaikan sikap kepada Majelis BPSK, Maybank Finance hanya ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara mediasi tetapi dari pemohon memaksakan persidangan dan malah dikabulkan oleh Majelis,” kata dia.

Bukan tak beralasan, menurut Chandra, sesuai dengan ketentuan Menteri Perindustrian dan Perdaganggan disebutkan bahwa metode penyelesaian di BPSK harus disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu antara pemohon dan termohon. Sementara Maybank Finance belum pernah menyatakan sikap untuk memilih jalur penyelesaiaan.

Lanjut dia, bahkan saat di persidangan tadi pihaknya telah menyampaikan surat resmi bahwa pihaknya tidak bersedia atau menolak persidangan yang cenderung dipaksakan Majelis BPSK.

Baca juga: Warga Gorontalo Gugat Maybank Indonesia Finance, Chandra: Semua Sudah Sesuai Prosedur

Jika ditinjau berdasarkan kronologis eksekusi mobil Brio tersebut, tepatnya di Kota Manado, Sulawesi Utara sudah sesuai dengan prosedur dan dilengkapi dokumen-dokumen. Bahwa saudari YM sebagai pemohon tidak memenuhi kewajiban atau nunggak angsuran. "Jadi kami tidak asal-asalan dalam proses eksekusi mobil tersebut," kata Simanjuntak.

Dia mengaku telah berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan jalur mediasi kepada pemohon. "Jalan satu-satunya adalah dengan membayar tunggakan angsuran dari pemohon, namun nampaknya pemohon tidak memiliki itikad baik untuk penyelesaian dengan jalur mediasi," ujarnya.

Chandra menambahkan, pihaknya melakukan penarikan mobil tersebut dengan tanpa paksaan, bahkan ada video rekaman saat melakukan penarikan, ditambah lagi saat penarikan, mobil tersebut sedang disewakan alias dirental dan tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang asli (dipalsukan).

“Saat penarikan dilakukan, pihak kami menyampaikan kepada pengendara dengan cara yang santun bahwa mobil yang sedang digunakan masih dalam proses angsuran diperusahaan kami, setelah itu kami langsung malakukan pengecekan nomor mesin dan ternyata sama dengan yang terdata di Maybank Finance,” ujar dia.

Chandra menegaskan, pihaknya masih menunggu putusan dari Majelis BPSK, dan andaikan merugikan Maybank Finance maka Maybank Finance akan mengajukan keberatan sampai ke pengadilan. (apr)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved