Warga Gorontalo Gugat Maybank Indonesia Finance, Chandra: Semua Sudah Sesuai Prosedur
YM (45), warga yang domisili di bilangan Jalan Jusuf Hasiru, Kelurahan Tanggiki, Kecamata Sipatana, Kota Gorontalo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/150122-YM.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - YM (45), warga yang domisili di bilangan Jalan Jusuf Hasiru, Kelurahan Tanggiki, Kecamata Sipatana, Kota Gorontalo menggugat PT Maybank Indonesia Finance Cabang Gorontalo. ASN ini keberatan dengan penarik sepihak mobilnya Honda Brio bernopol DM 1713 AN.
Dia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 160.343.000 juta akibat kendaraan roda empat miliknya ditarik. Masalah ini telah dibawa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Gorontalo.
Dalam keterangannya yang diterima awak media sebelumnya, Yeniwati mengajukan permohonan kredit kepada PT Maybank Indonesia Finance Cabang Gorontalo selaku debitur berupa satu unit mobil Honda Brio bernopol DM 1713 AN.
Mobil itu dicicil selama 60 bulan dengan angsuran sebesar Rp 3.147.000 dan telah berjalan 36 kali angsuran.
Namun pada 28 Desember 2021 pukul 12.21 Wita, berlokasi di kompleks Toko Decade, Kota Manado, mobil YM yang sedang dikendarai Azwar mengalami penarikan paksa oleh 10 orang yang bukan karyawan atau debt collector dari PT Maybank Cabang Gorontalo.
“Dalam proses penarikan itu, mereka tidak memperlihatkan tanda pengenal, surat tugas ataupun kartu Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI),” kata YM lewat keterangan tertulisnya.
Saat itu, Azwar sempat melakukan perlawanan. Namun, karena jumlahnya banyak, ia pun mengikuti saja saat dibawa ke kantor PT Maybank Cabang Manado. Ketika di kantor, Azwar diperlihatkan surat penarikan dan dipaksa menandatangani surat penarikan dengan alasan hanya untuk laporan pada pemilik mobil.
YM mengatakan, pada 21 Desember 2021 atau tujuh hari sebelum mobilnya ditarik dari tangan Azwar, dirinya telah melakukan penyetoran sejumlah uang sebesar Rp 2.198.000.
Mirisnya, sehari setelah ditariknya kendaraan tersebut, PT Maybank melayangkan surat pemberitahuan pelunasan tanggal 29 Desember 2021 dengan isi surat:
– Menolak melanjutkan perjanjian kredit;
– Memberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan paling lambat 13 Januari 2022;
– Apabila sampai tanggal tersebut tidak melunasi pelunasan tersebut, maka PT Maybank cabang Gorontalo akan melakukan penjualan kendaraan sesuai harga pasar.
Hingga saat ini belum ada keterangan dan tanggapan resmi dari PT Maybank Indonesia Finance Cabang Gorontalo terkait masalah tersebut.
PT Maybank Indonesia Finance (MIF) Cabang Gorontalo angkat suara terkait penarikan kendaraan mobil milik YM .
Menurut Legal PT Maybank Indonesia Finance Cabang Gorontalo, Chandra Simanjuntak, semua tindakan dalam penarikan kendaraan mobil dengan merek Honda Brio Satya 1.2 S MT CKD tahun 2018 warna abu-abu baja metalik bernopol DM 1713 AN itu sudah sesuai prosedur.
Chandra memastikan, pihaknya akan mengikuti semua gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat dengan mengikuti persidangan. “Semua sudah sesuai prosedur dan lebih lanjut kita akan ikuti persidangan,” kata Chandra, Jumat (14/1/2022). (apr/lat)