Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Usulkan Perda Jasa Kontruksi dan Lalu Lintas dalam Kota
Peraturan Daerah tentang Biro Pengadaan Barang dan Jasa dinilai perlu. Selama ini, pemerintah daerah hanya mengacu pada Peraturan Presiden.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Peraturan Daerah tentang Biro Pengadaan Barang dan Jasa dinilai perlu. Selama ini, pemerintah daerah hanya mengacu pada Peraturan Presiden.
Demikian hasil evaluasi Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo soal pelaksanaan tender tahun anggaran 2021 dan rencana pelaksanaan akan ada tender tahun 2022, Senin (17/1/2022).
Komisi III yang diwakili Irwansya Ismail rekomendasi agar supaya biro pengadaan barang dan jasa dibuatkan perda. Selama ini, kata Ismail, pemda hanya mengacu pada Perpres. Menurut dia, ada saling menyalahkan atau tumpang tindih di dalamnya.
Baca juga: Komisi IV Minta Pemprov Gorontalo Carikan Solusi Anggaran Takraw
“Kita ingin Provinsi Gorontalo punya peraturan daerah (perda) sendiri. Misalnga Perda Pengelolaan Barang dan Jasa. Kontraktor BI checking di lapangan itu gugur," kata Irwan.
“Ada contoh lain, direktur perusahaan kontraktor itu tidak bisa dipindahtangankan. Walaupun sudah ditemukan akan lngsung tindak dan itu pasti dipidanakan. Ini yang kami temukan di lapangan,” ucap politikus Partai Demokrat itu.
Erwin Ismail menambahkan akan mengusulkan dua perda, yakni Perda Jasa Konstruksi dan Lalu Lintas dalam Kota. “Insyaallah saya akan targetkan usulan Perda tersebut," katanya. (apr)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/170122-Irwansya-Ismail.jpg)