Sabtu, 7 Maret 2026

Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

PKS Tantang KPK, Mardani Apresiasi Ubedilah dan Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Berbalas pantun. Tuduhan dan laporan dugaan korupsi terhadap dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto PKS Tantang KPK, Mardani Apresiasi Ubedilah dan Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Tribunnews
Politikus PKS Mardani Ali Sera 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Berbalas pantun. Tuduhan dan laporan dugaan korupsi terhadap dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming dan Kaesang ramai ditanggapi.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berani mengusut pelaporan dugaan korupsi itu.

Menurut Mardani, hal ini menjadi momentum seberapa berani lembaga antirasuah untuk mengusut dugaan korupsi yang sudah termasuk sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

"Ini menjadi testing seberapa efektif, seberapa adil, dan seberapa kita mampu mengukuhkan Indonesia sebagai negara hukum dengan menganggap korupsi sebagai extraordinary crime," kata Mardani dalam diskusi daring 'KPK Akankah Mengusut Potensi Korupsi Anak Penguasa?' di akun YouTube Mardani Ali Sera seperti dilihat pada Sabtu (15/1/2022).

Mardani menyampaikan pelaporan ini bisa menjadi pembelajaran bahwa semua orang sama kedudukannya di mata hukum. Termasuk, dua putra Jokowi yang dilaporkan atas dugaan kasus korupsi.

"Karena kalau ini ditindaklanjuti dan misal tidak terbukti menurut saya ini sudah menjadi pembelajaran yang baik bahwa setiap orang sama kedudukannya di mata hukum. Saya apresiasi, siapapun dari pihak manapun tidak hanya Ubedilah yang mau melaporkan kasus korupsi," jelas dia.

Kendati demikian, pihaknya menghormati terkait asas praduga tak bersalah. Namun, dia mengapresiasi ada pihak yang berani melaporkan kasus korupsi tersebut.

"Tapi emang ya domplang terkait kasus pelaporan Kaesang dan Gibran. Tentu semuanya harus didasari oleh praduga tak bersalah tapi juga di saat yang bersamaan juga harus diapresiasi ketika ada satu dua pihak yang berani mengungkapkan dugaan korupsi yang dilakukan," katanya.

Sebelumnya, seorang Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi pada 10 Januari 2022 kemarin.

Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis yang erat dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015.

Ketua Jokowi Mania melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Unggul dalam Survei Pilgub Jateng, Gibran: Saya Fokus Kerja untuk Solo

Pelaporan yang dilakukan pria yang akrab disapa Noel karena Ubedilah dituding atas atas dugaan fitnah terhadap keluarga presiden yakni putra Joko Widodo, Gibran dan Kaesang.

Laporan tersebut diterima dengan nomor register LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022.

"Kami melaporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP. Ubedilah diduga telah membuat tudingan tak berdasar kepada keluarga presiden tanpa data dan fakta," kata Immanuel di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

Noel yang juga Ketua Ikatan Aktivis '98 itu telah mempertimbangkan laporan yang dibuatnya. Noel mengaku Ubedilah adalah rekan sesama aktivis dengan memberi kesempatan untuk membuktikan pelaporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan keterlibatan dengan Perusahaan terkait kebakaran laham pada 2015.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved