OTT KPK di Penajam Paser Utara
KPK Amankan Uang Rp 1,4 M, Topi dan Celana Bermerek dari Paper Bag
Selain menyita uang Rp 1,4 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita topi dan celana bermerk dari operasi tangkap tangan.
5. Nur Afifah Balqis Swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan
Kepada para tersangka, KPK menetapkan pasal sangkaan yang berbeda.
Terhadap pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepada pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar, Celana Bermerek dalam Dugaan Suap di Kabupaten Penajam Paser Utara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/140122-Barang-Bukti.jpg)