OTT KPK di Penajam Paser Utara
KPK Amankan Uang Rp 1,4 M, Topi dan Celana Bermerek dari Paper Bag
Selain menyita uang Rp 1,4 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita topi dan celana bermerk dari operasi tangkap tangan.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Selain menyita uang Rp 1,4 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita topi dan celana bermerk dari operasi tangkap tangan (OTT) atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan Bupati Penajam Paser Utara.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih,KPK, Senayan Jakarta, Kamis (13/1/2022) malam.
Saat menunjukkan barang sitaan tersebut KPK turut mengeluarkan uang tunai dengan pecahan Rp 100 ribu di dalam koper besar berwarna hitam.
Tak hanya uang tunai, tim dari KPK juga mengeluarkan beberapa barang bermerek mulai topi hingga celana panjang yang masih berada dalam paper bag.
Kendati begitu, belum diketahui secara pasti jumlah nilai barang tersebut yang turut disita KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2021-2022.
Selain Politisi dari Partai Demokrat itu, KPK juga turut menetapkan 5 tersangka lainnya terkait perkara ini.
Baca juga: Demokrat Dorong KPK Transparan soal Kasus Abdul Gafur Masud
"KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).
Adapun keseluruhan tersangka tersebut yakni :
1) Sebagai pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak Swasta.
2) Sebagai penerima suap, sebagai berikut :
1. Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023.
2. Mulyadi, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara;
3. Edi Hasmoro, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;
4. Jusman, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, dan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/140122-Barang-Bukti.jpg)