Guru Rudapaksa Santri
Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan, Puan Maharani: Jangan Lagi Terjadi
Herry Wirawan, yang dituntut hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia ditanggapi Ketua DPR RI Puan Maharani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/120122-Puan-Maharani.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Herry Wirawan, yang dituntut hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia ditanggapi Ketua DPR RI Puan Maharani.
Menurut Puan, tuntutan terhadap terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung itu menjadi peringatan bagi para pelaku kekerasan seksual.
"Kita tunggu proses hukum, tolong berikan keadilan bagi santriwati tapi ini akan menjadi contoh bagi semua pelakunya itu mendapatkan hukuman yang memang harus mereka terima," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Korban Dicuci Otak, Kajati Sebut Aksi Herry Wirawan Kejahatan Luar Biasa
Puan mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan itu. Namun, dia menegaskan kasus serupa tak boleh terjadi lagi di manapun.
"Saat ini kan proses hukum masih berjalan, sekarang kan dalam proses tuntutan. Jadi kita hargai proess hukum yang sedang berjalan, tapi intinya jangan lagi terjadi hal-hal seperti itu di mana pun. Bukan hanya di dalam lingkungan keagamanan, sekolahan dan lain-lain," pungkas Puan. (Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Puan Soal Terdakwa Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Jadi Peringatan Bagi Semua Pelaku